Tetapkan Tersangka Baru Kasus FBS, Polisi: 'Korban Hanya Lakukan Top Up dan Tak Untung Sama Sekali'
Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread.
TRIBUNLOMBOK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan update terkini perihal kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS.
Kini, mereka telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM.
Laporan tersebut tertanggal 3 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Update Kasus Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Sebagai Tersangka: Dia Customer Support Binomo
Baca juga: Sule Buka Suara soal Kasus Penipuan Doni Salmanan yang Turut Menyeret Rizky Febian
“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka inisial WKA.
Ia berperan dalam mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial.
WKS juga merupakan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia.
Baca juga: Selama Ini Dipamerkan, Rumah Mewah di Background Foto Indra Kenz Ternyata Milik Orangtua Pacar
Sementara tersangka kedua berinisial DDA.
Menurut Ramadhan, DDA berperan sebagai customer support FBS.
Ia juga yang mengendalikan WKA dalam menjalankan aksinya.
“Dan perantara dengan FBS Rusia, dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” ucap Ramadhan.