Subsidi Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan Ini
Kemenaker juga tengah membahas nominal BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA –Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022 ini.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Selasa (5/4/2022).
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar. Anwar sebelumnya menjelaskan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini.
Baca juga: Pemerintah Akan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah 8,8 Juta Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta
Baca juga: Tangis Jenderal Dudung Pecah saat Jenguk Anak Babinsa yang Gugur Diserang OTK di Papua
Program tersebut akan direalisasikan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Anwar Sanusi, kementerian tenaga kerja telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.
Kemenaker juga tengah membahas nominal BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar Sanusi.
Anwar mengatakan, Kemenaker saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," demikian Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudulKemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022