Praktik Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Mataram Terbongkar, Polisi Tangkap 6 Orang

Praktik prostitusi berkedok salon kecantikan di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap 6 orang korban dan pelaku.

Editor: Sirtupillaili
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Praktik prostitusi berkedok salon kecantikan di Kota Mataram kembali terbongkar.

Kali ini, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menggerebek salah satu salon kecantikan di rumah toko (ruko) kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (4/4/2022).

Dalam penggerebekan ini, tim Satreskrim Polresta Mataram mengamankan enam orang.

Satu diantaranya laki-laki hidung belang.

Sementara lima orang lainnya adalah perempuan di salon tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, dari lima perempuan yang ditangkap, seorang diantaranya pemilik salon.

"Empat perempuan berstatus pelayan salon dan seorang lagi pemiliknya," kata Kadek Adi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi: Dia Pelaku Sekaligus Korban

Baca juga: Kena Kasus Prostitusi, Artis CA 5 Kali Transaksi Bertarif Rp 30 Juta, Kini Terancam Pasal Berlapis

Lima perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial PA (21), RN (23), SK (21), NI (25). Serta pemilik salon berinisial ES (29).

Sementara laki-laki yang tertangkap berinisial GA (20).

Kadek Adi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dalam giat penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan itu kemudian terungkap adanya praktik prostitusi.

Pasangan pria dan wanita ditemukan di sebuah kamar lantai dua tanpa busana.

Keduanya dipastikan bukan pasangan suami istri. Tapi antara pelanggan dan pembeli.

"Mereka kami temukan dalam keadaan tanpa busana, tapi belum sampai adegan plus-plus," kata Kadek.

Dugaan praktik prostitusi itu dikuatkan dengan temuan kondom bekas berserakan di dalam kamar.

Polisi kemudian menyita seluruh telepon genggam para pelaku yang berada di lokasi tersebut.

"Kami langsung mengamankan semuanya (pelaku dan barang bukti) dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diperiksa di unit PPA," jelasnya.

Hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menguatkan dugaan praktik prostitusi di salon kecantikan milik ES.

Barang bukti tambahan terungkap dari pengakuan pasangan pria dan wanita yang tertangkap di dalam kamar salon.

Polisi juga menemukan percakapan komunikasi di handphone (HP) keduanya.

"Si wanita awalnya tawarkan jasa SPA, terus janjian bertemu di sini (salon kecantikan), ada tarifnya," ujarnya.

Dari pengakuan tersebut pihak kepolisian juga sudah mendapatkan keterangan dari pemilik salon, ES.

Namun pihaknya mendapatkan keterangan berbeda dari ES.

"Nantinya semua akan dikuatkan dengan alat bukti, termasuk bukti-bukti hasil olah TKP," katanya.

Kadek memastikan kasus ini akan terus berlanjut karena dari alat bukti sudah mengarah pada dugaan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Masih akan terus kami dalami, para korban sudah kami minta keterangan," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved