Bulan Ramadhan
Apakah Sengaja Mandi pada Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya
Cuaca panas saat sedang puasa sedikit banyak membuat pilihan mandi di siang hari sebagai sarana menyegarkan tubuh
TRIBUNLOMBOK.COM - Bagaimana hukum sengaja mandi di siang hari di bulan Ramadhan?
Apakah sengaja mandi di siang hari bisa membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa?
Umat muslim tidak sedikit pula yang masih bingung mengenai hukum mandi secara sengaja di siang hari saat sedang puasa.
Cuaca panas saat sedang puasa sedikit banyak membuat pilihan mandi di siang hari sebagai sarana menyegarkan tubuh.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Air Liar Saat Berpuasa? Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasannya
Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa? Simak Penjelasannya
Lalu, bagaimana hukum mandi di siang hari saat berpuasa?
Secara prinsip yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Dai dari Ikadi Jawa Tengah Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.
Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip hati-hati.
Jangan sampai air yang digunakan untuk mandi tadi justru tertelan ke mulut atau masuk ke hidung.
"Mandi tidak ada masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau ke mulut," terangnya, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Untuk menghindari agar air tak tertelan atau terhirup, maka bisa menggunakan gayung sehingga bisa tak menyiram bagian atas kepala.
"Jadi kalau model pakai shower itu hati-hati ya, mandi pakai shower itu berarti diguyur dari atas, air akan rawan masuk ke dalam mulut atau hidung."
"Apalagi kalau hari-hari yang sudah siang dan panas misalnya mandinya jangan model begitu."
"Mandi pakai gayung, jadi kita bisa menyiram badannya saja, tanpa harus menyiram muka yang dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam mulut atau hidung," jelasnya.
Pada intinya selama bisa menjamin, air tidak masuk ke mulut atau ke hidung maka hal itu sah saja untuk dilakukan.