Berita Bima

Anggota Dewan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM di Bima Tidak Ditahan, Polisi: Dikenai Wajib Lapor

Tersangka korupsi senilai Rp862 juta ini dikenai wajib lapor 2 kali seminggu pada Senin dan Kamis

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin 

Fakta ini pun menuai sorotan dan muncul di media sosial, yang menyebutkan polisi tebang pilih dan mendapatkan tekanan dari pihak tertentu.

Jufrin yang dikonfirmasi adanya dugaan tebang pilih ini, membantah hal tersebut.

anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial Bo (Baju hitam ujung) saat diperiksa penyidik Tipidkor Polres Bima Kota, Kamis (31/3/2022).
anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial Bo (Baju hitam ujung) saat diperiksa penyidik Tipidkor Polres Bima Kota, Kamis (31/3/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA)

"Tidak ada tebang pilih, tidak takut karena ancaman blokade jalan atau tekanan dari pihak tertentu. Murni karena harus lengkapi berkas saja," tegasnya.

Jufrin menambahkan, nantinya akan ada proses lebih lanjut termasuk ke tingkat kejaksaan.

"Bukannya tidak mau menahan ya," pungkasnya.

Proses konfirmasi informasi ini, sejumlah wartawan sempat dioper ke beberapa orang.

Awalnya wartawan menemui Kasat Reskrim, namun kemudian mengarahkan ke Kanit Tipidkor.

Setelah ditemui, Kanit Tipidkor mengarahkan wartawan ke bagian humas karena merasa tidak memiliki wewenang untuk berbicara ke media.

Kemudian wartawan menemui Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra di ruang kerjanya.

Kapolres yang baru saja usai menunaikan salat, langsung mengarahkan wartawan ke humas.

"Langsung humas saja, sudah sesuai tugas itu," katanya kepada bagian humas dan sejumlah wartawan yang menunggu di depan ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

Setelah itu, kapolres langsung masuk ke ruang kerja dan meninggalkan wartawan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved