Berita Bima

Baru Dilantik, Staf Ahli Bupati Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos untuk Korban Kebakaran

Asisten III Bupati Bima inisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos oleh Kejati NTB

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Gedung Kantor Kejati NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Asisten III Bupati Bima inisial AS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB.

Penahanan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadis) Sosial ini, diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki yakni dana bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Desa Padolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Penetapan tersangka itu  terungkap saat  disampaikan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima, Sahrul saat menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantornya, Jumat (1/4/2022).

Di hadapan massa pendemo, Sahrul menyampaikan, penetapan AS sebagai tersangka pada kasus bansos pembangunan rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Baca juga: Update Kasus Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Sebagai Tersangka: Dia Customer Support Binomo

Pihak Kejari Bima juga menyampaikan, sudah melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi tapi tak kunjung hadir hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, ​​ketika hendak diperiksa sebagai tersangka," akunya.

Bansos bagi korban kebakaran di Desa Padolo, diduga disunat sehingga besaran bantuan yang dikucurkan Kementerian Sosial tidak sesuai dengan yang diterima korban kebakaran.

Sebelumnya, konfirmasi pernah dilakukan kepada AS ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejati NTB.

Baca juga: Enggan Komentari Isu Pernikahan Ayus & Nissa Sabyan, Zacky Mirza: Harusnya Tahun Ini Ada Program

AS bersikukuh tidak tahu menahu, karena bantuan tersebut langsung dicairkan ke rekening penerima bantuan sehingga mustahil dipotong oleh pihak dinsos.

Informasi yang diperoleh dari Kejari Bima, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, satu di antaranya AS.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi TribunLombok.com via ponsel mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang teknis.

"Saya belum dapat info terkait hal tersebut dari bidang teknis," jawabnya singkat, Minggu (3/4/2022).

(*)

Berita lainnya dari Bima

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved