Bulan Ramadhan
Arab Saudi Tak Izinkan Masjid Pakai Pengeras Suara Eksternal Saat Shalat Selama Ramadhan
Menurut Al Al-Sheikh, apa yang beredar mengenai hal ini di platform media sosial tidak benar dan tidak berdasar.
TRIBUNLOMBOK.COM, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi tak memberi izin masjid memakai pengeras suara eksternal saat shalat selama Ramadhan 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Sheikh.
Dia menampik laporan bahwa pengeras suara eksternal akan diizinkan di masjid-masjid saat melakukan shalat selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Warga Mataram Konvoi Akbar Menyambut Bulan Ramadhan
Baca juga: BREAKING NEWS Hilal Tak Tampak di Mataram, Kemenag NTB: Kemungkinan Awal Ramadhan Hari Ahad
Menurut Al Al-Sheikh, apa yang beredar mengenai hal ini di platform media sosial tidak benar dan tidak berdasar.
Dilansir dari Saudi Gazeete, Kamis (31/3/2022), Al Al-Sheikh menyatakan penggunaan pengeras suara eksternal cukup untuk meningkatkan panggilan doa pertama dan kedua atau azan dan ikamah di masjid-masjid.
Dia menekankan penggunaan pengeras suara eksternal di masjid-masjid itu harus menggunakan amplitudo rata-rata.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah meminta karyawan masjid mematuhi surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah.
Kementerian juga telah memutuskan bahwa tingkat intensitas yang diizinkan dari sistem suara internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Sumbangan buka puasa
Selain mengenai pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan 2022.
Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.
Acara buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.