Dua Joki Cilik Kehilangan Nyawa di Arena Pacuan Kuda, Aktivis Anak Desak Gubernur NTB Bersikap
Para aktivis anak mendesak Gubernur NTB bersikap tegas dalam setiap kasus tewasnya joki cilik di Bima, Pulau Sumbawa. Stop penggunaan joki cilik.
Salah satu solusinya, kata Yan, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur NTB (Pergub) terkiat pelarangan joki anak.
Hal ini sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Atau melanjutkan pembahasan Pergub tentang Perlindungan Anak dari Zona Bebas Pekerjaan Terburuk Bagi Anak di Provinsi NTB tahun 2019.
Menyikapi kasis ini, Koalisi Stop Joki Anak yang terdiri dari beragam organisasi dan lembaga perlindungan anak ini akan menggelar aksi, 30 Maret 2022 mendatang.
Tuntutan utama koalisi yakni meminta pemerintah mengentikan penggunaan joki anak dalam pacuan kuda di seluruh wilayah NTB.
Serta mendesak Menteri Kemen PPPA mencabut penghargaan kota/kabupaten Layak Anak (KLA) jika masih menggunak Joki Anak dalam pacuan kuda.
"Kami juga meminta gubernur NTB segera menerbitkan aturan, baik peraturan gubernur atau lainnya yang mengatur secara tegas pelarangan penggunaan joki Anak dalam pacuan kuda," tegas Yan Mangandar.
(*)