Bulan Ramadhan

Arus Mudik Lebaran Bakal Meledak, Pemerintah Harus Pastikan Kelaikan Moda Transportas Udara

Meskipun sudah dibolehkan pemerintah, para pemudik diminta sudah memenuhi syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Editor: Dion DB Putra
handover/Wartakotalive.com
Ilustrasi. Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/5/2021) pukul 22.40 WIB. 

Berbeda dengan momen mudik tahun 2021, saat itu baru 3-4 persen penduduk Indonesia yang sudah divaksinasi.

"Malah 2020 silam belum ada masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 sama sekali," ucap Sonny.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, persyaratan vaksin booster untuk mudik agar masyarakat terlindungi dari penularan Covid-19.

Menurut Nadia, perlu proteksi diri untuk mengantisipasi mobilitas yang besar.
"Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini, tapi kami ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar," katanya.

Nadia mengatakan, kelompok yang terlindungi dengan aturan booster adalah orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Kelompok rentan lainnya juga akan mendapatkan perlindungan melalui aturan booster ini.

"Bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada, misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu. Nah, itu yang kita jaga juga," ucap Nadia.

Pemerintah selama ini memberikan imbauan agar masyarakat menjalankan vaksinasi Covid-19 sebelum mudik.

"Edukasi terus-menerus ya kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi," kata Nadia. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved