Kabar Artis
Disentil Stafsus Sri Mulyani Soal Pajak, Juragan 99 Gilang Widya Pramana: 'Sudah Lapor SPT Tahunan'
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengomentari pernyataan Gilang Widya tentang pendapatan salah satu unit bisnisnya MS Glow.
TRIBUNLOMBOK.COM - Gilang Widya Pramana tengah menjadi sorotan.
Pengusaha yang lebih dikenal dengan sebutan Juragan 99 itu disentil oleh stafsus Kemenkeu.
Stafsus tersebut diketahui bernama Yustinus.
Ia mengomentari pernyataan Juragan 99 soal kekayaannya dari penjualan MS Glow.
Melalui akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini mengomentari pernyataan Gilang Widya tentang pendapatan salah satu unit bisnisnya MS Glow.
Pasalnya, Gilang yang juga dijuluki Crazy Rich ini mengklaim omzet penjualan MS Glow tembus Rp 600 miliar per bulan.
Baca juga: Juragan 99 & Shandy Purnamasari Ungkap Pemasukan MS Glow: Rp 300.000 Kali 2 Juta, Rp 600 M Per Bulan
Baca juga: Dulu Klaim Beli Jet Pribadi dan Minta Orang Lain Tak Berhenti Bermimpi, Juragan 99: Cuma Kerja Sama
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," cuit Yustinus di akun Twitter pribadinya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
"Semoga banyak yang pamer kaya gini nih...," tulisnya lagi.
Tak berselang lama, Gilang terlihat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Rupanya, ia ingin melapor pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Jet Pribadi Juragan 99 Disinggung, Gerak-gerik Shandy Purnamasari Disorot: Gelisah dan Tak Bisa Diam
Selain menyampaikan SPT Tahunan, Gilang juga mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pemerintah hingga tanggal 30 Juni 2022 mendatang.
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Prama Jakarta Mampang Prapatan," tulis Gilang dalam akun instagramnya, dikutip Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Adapun PPS adalah program pengungkapan harta yang belum diungkap sebelumnya dalam SPT tahunan oleh WP. Harta itu diperoleh pada tahun 2016-2020 atau harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkap dalam tax amnesty jilid I.
Tarif PPh final yang diberikan pemerintah dalam program ini lebih rendah dibanding tarif sanksi yang sebesar 200-300 persen. Begitu pun lebih rendah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari 5 lapisan dengan rentang 5 persen - 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.