Kabar Artis

Update Kasus Indra Kenz: Nilai Aset yang Disita Rp 43,5 M, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @indrakenz
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masa tahanan Indra Kenz diperpanjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pria yang dulunya dijuluki crazy rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terseret kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sontak, dirinya ditahan oleh aparat kepolisian sejak 15 Februari 2022.

Menurut Ramadhan, masa tahanan Indra bakal diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Tersisa Rp1,8 M, Polisi: Saat Mau Disita Udah Dipindahin

Baca juga: Tak Hanya Tutupi Info Soal Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti Berupa Handphone & Laptop

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjut Ramadhan.

Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Baca juga: Selama Ini Dipamerkan, Rumah Mewah di Background Foto Indra Kenz Ternyata Milik Orangtua Pacar

Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adalah mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Nilai aset yang sudah disita polisi dari Indra diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari".

Warga Sebut Keluarganya Sombong & Jarang Menyapa

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kenz membongkar sikap asli keluarga Indra Kenz.

Sekadar informasi, si crazy rich tinggal di Komplek Cemara Asri.

Baca juga: Deretan Kontroversi Indra Kenz Sebelum Kasus Binomo dan Dimiskinkan, Sebut Miskin Itu Privilege

Baca juga: Janji Manis Indra Kenz ke Tunangan: Ngaku Mau Beri Uang Rp2 Miliar, Nyatanya Baru Kasih Rp10 Juta

Linda (nama samaran) menyampaikan hal tersebut kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).

Ada pun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.

Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.

Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya.

Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.

Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.

"Semalam ada datang sebentar siang - siang.

Tapi pergi lagi.

Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra serta Indra sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut.

Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar.

"Sombong kali lah.

Tidak pernah sapa orang.

Nampak tetangga macam lihat hantu.

Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun, Begini Penampilan Rumahnya Rp 5 Miliar.

Deretan Kontroversi Indra Kenz

Kini jadi tersangka, unggahan lawas Indra Kenz pun kembali viral.

Pasalnya, ia memang beberapa kali menjadi sorotan karena unggahan tersebut.

Salah satunya adalah pernyataan Indra Kenz soal 'miskin itu privilege'.

Baca juga: Janji Manis Indra Kenz ke Tunangan: Ngaku Mau Beri Uang Rp2 Miliar, Nyatanya Baru Kasih Rp10 Juta

Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Terbengkalai, Pintu Ditutup Tripleks Hingga Plafon di Teras Bolong

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya bulan Januari 2022 silam.

"Banyak orang gak paham ya soal miskin itu privilege hehe.. sudah kuduga," cuit akun @indraakenz.

Ia kemudian membalas tweet tersebut dengan cuitan lain.

"Kenapa terjadi perdebatan?

Karena definisi ‘miskin’ tiap orang itu berbeda.

Ada org miskin yg masih bisa memenuhi kebutuhan pokok tapi taraf hidup minimum, ada org miskin yg bahkan untuk makan pun gak mampu."

Selain itu, video TikTok Indra yang menyinggung soal Tuhan juga menjadi sorotan.

Ia menjawab komentar warganet dalam video yang dimaksud.

Sang netizen mempertanyakan kemungkinan Tuhan mengubah nasib Indra Kenz hingga kembali jatuh miskin.

Indra menjawab, Tuhan akan bingung ketika ingin membuat dirinya miskin.

Pasalnya, ia selalu bersedekah walapun sering menyombongkan hartanya.

"Kira-kira kalau Tuhan ngerubah nasib gue kembali jatuh miskin gimana ya?

Nih nih enggak bisa nih, kenapa?

Karena ketika gue sombong, gue pamer ya kan, udah mau dibuat Tuhan 'aku miskinkan', tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung," ucap Indra Kenz di TikTok @indrakenz.

"Habis itu dikasih lah aku makin kaya ya kan, dapat lah rezeki itu kan, sombong lagi aku, pamer lagi aku, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi, bersedekah lagi, makannya Tuhan pun bingung mengambil keputusan boy, enggak tahu mau diapain aku ini haha," sambungnya.

(cr8/tribun-medan.com) (Kompas/ Vincentius Mario)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved