Bulan Ramadhan

Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk yang Belum Maupun Sudah Divaksin Booster

Syarat utama merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima, apakah sudah mendapat vaksin booster ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Editor: Dion DB Putra
Dok. Polres Sumbawa Barat
Antrean kendaraan di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, Selasa (18/5/2021). Antrean terjadi setelah larangan mudik lebaran 2021 dicabut per tanggal 18 Mei 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia boleh mudik lebaran tahun 2022 dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat utama merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima, apakah sudah mendapat vaksin booster ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: 80 Juta Orang Indonesia  Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Baca juga: Presiden: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah di Masjid

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Dikatakannya, aturan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pemerintah siapkan posko vaksinasi

Demi memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Menkes Budi Sadikin.

Budi menjamin stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Menurutnya, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.

Adapun catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu 23 Maret 2022.

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Alasan diberlakukan syarat mudik Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Seperti diwartakan, sebanyak 80 juta orang diperkirakan akan mudik lebaran tahun 2022 ini.

Demikian hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita, Rabu (23/3/2022).

Adita mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster agar terjamin keamanannya selama perjalanan pulang ke kampung halaman.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ujarnya.

Adita mengatakan, Kemenhub belum menerbitkan surat edaran terkait syarat pelaksanaan mudik ini untuk menjadi acuan bagi operator transportasi.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," tutur dia.

Kemenhub segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

Seperti diwartakan TribunLombok.com sebelumnya, Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2022 ini serta tarawih berjamaah di mesjid.

Presiden memutuskan hal itu mengingat hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik sehingga pemerintah berani mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin mudik diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

Semua berita terkait bulan Ramadhan ada di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah Maupun Belum Divaksin Booster


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved