Minyak Goreng Masih Langka, Diskoperindag Sumbawa Ungkap Alasannya
Ketentuan relaksasi ini adalah instruksi berdasarkan Surat Edaran no 9 tahun 2022 Kementerian Perdagangan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Iwan Setiawan ungkap alasan minyak goreng masih langka.
Kata Iwan, ada sinyal yang terganggu di wilayah distribusi minyak goreng.
Persoalan itu terasa semenjak diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Peningkatan Harga Cabai menjelang Ramadhan Mulai Terlihat, Diskoperindag Sumbawa: Ini Karena Musim
Baca juga: Bisa Jadi Alternatif, Diskoperindag Sumbawa Sebut Minyak Curah Baik dan Layak Dikonsumsi
"Ada semacam menahan melakukan distribusi. Bukan oknum sebenarnya, tapi produsen," kata Iwan (21/3/2022).
Untuk itulah saat dilakukannya operasi pasar dan sidak, minyak goreng benar-benar tidak ada.
Saat ini, Diskoperindag masih melakukan pemantauan relaksasi harga.
Ketentuan relaksasi ini adalah instruksi berdasarkan Surat Edaran no 9 tahun 2022 Kementerian Perdagangan.
Relaksasi adalah pemberian kelonggaran bagi pasar menentukan harga.
"Karena yang paling penting adalah minyak goreng tersedia di masyarakat kita," kata Iwan.
Namun Kemendag juga disebut akan tetap melakukan pemantauan agar harga jual minyak tidak melambung tinggi.
Relaksasi dimaksudkan agar ditemukan harga terbaik pasar yang tidak merugikan produsen sekaligus konsumen.
(*)