Berita Bima
DPC PBB Kota Bima Ajukan Pergantian Kader di Kursi Pimpinan Dewan
Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima, mengajukan pergantian wakil ketua DPRD Kota Bima. Proses pergantian jabatan antar kader tersebut sedang diproses
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima, mengajukan pergantian wakil ketua DPRD Kota Bima.
Pergantian antar kader partai dari Hj Rini Anggraini ke H Mustamin tersebut kabarnya sudah diputuskan oleh DPP PKB.
Masing-masing menjabat 2,5 tahun di kursi pimpinan dewan.
PBB Kota Bima telah mengusulkan pergantian wakil ketua DPRD Kota Bima, tanggal 9 Maret 2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima H Muhidin yang dikonfirmasi menjelaskan, belum terima surat yang diajukan oleh PBB tersebut.
"Belum ada yang sampai di meja saya," ungkapnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca juga: Ribuan Warga Bima Tidak Tercover BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Aksi Pemanah Misterius di Bima Terekam CCTV, Seorang Remaja Jadi Korban
Kemungkinan kata dia, surat itu masuk langsung ke ruangan Ketua DPRD.
"Coba tanya ke Kabag Persidangan dan Perundang-undangan," sarannya.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Tajudin yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat dimaksud.
Surat itu masuk saat semua anggota DPRD Kota Bima studi banding di Bandung, sehingga pihak Setwan baru memrosesnya.
"Sudah ada suratnya dan sekarang dalam proses," ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan SK DPP PBB, masa jabatan wakil ketua DPRD dibagi dua.
Yakni 2,5 tahun pertama dijabat Hj Rini dan 2,5 tahun kedua dijabat H Mustamin.
"Untuk masa jabatan Hj Rini berakhir pada awal Mei 2022," jelasnya.