NTB

Kades Poto Upayakan Percontohan Transaksi Syariah dalam Pengelolaan Pertanian

Istimewa
Ilustrasi pertanian 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa upayakan terselenggaranya transaksi syariah di Kalangan Petani. 

Gagasan ini sejalan dengan penetapan Poto sebagai satu dari 4 kawasan bebas riba di Sumbawa. 

Upaya itu dilakukan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa. 

Baca juga: Kades Poto Sumbawa Upayakan Jadi Desa Percontohan Transaksi Syariah dalam Pengelolaan Pertanian

Baca juga: MUI Sumbawa Sosialisasikan Konsep Desa Bebas Riba ke Masyarakat Desa Poto

MUI dengan Koperasi Syariah yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan membantu masyarakat Poto dalam pembiayaan pertanian. 

"Saya berharap betul kawasan bebas riba ini bisa benar-benar kita terapkan di sini," kata Fathul (18/3/2022). 

Koperasi itu nantinya akan membantu pembiayaan tanam, perawatan, hingga panen petani. 

Hasilnya akan dibeli dengan harga yang wajar dan dipotong biaya tanam, perawatan dan panen. 

Dalam praktik syariah ini, koperasi juga memberikan memberikan pinjaman bebas bunga pada masyarakat.

Diluar itu untuk yang bersifat penjualan dan jasa, koperasi mengambil keuntungan 20%.

Dalam jumlah ini, nasabah koperasi sudah memiliki zakat yang diarahkan ke panti-panti. 

Bahkan, zakat ini juga dimungkinkan diarahkan kembali ke masyarakat dalam desa. 

Kata Fathul muin, untuk tahap awal ini akan dipilih 20 Petani untuk menjadi percontohan. 

Luas dan letak lahan juga akan tetap dipertimbangkan. 

Ia memprediksi jika percontohan ini berhasil diperlihatkan, maka mayoritas masyarakat poto akan mengikuti langkah ini.

(*)