Wawancara Khusus

Label Halal Gunakan Warna Ungu Merepresentasikan Makna Keimanan dan Kesatuan Lahir Batin

Mereka menganggap produk bersertifikasi halal menjadi reputasi usaha dan menganggap sebuah kultur dalam perdagangan bisnis.

Editor: Dion DB Putra
kemenag.go.id
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. 

Ini mungkin menjadi kerumitan. Kita nanti akan siapkan pendamping untuk solusi atas permasalahan tersebut.

Di dalam literasi digital kami terus berproses baik dari pelaku usahanya maupun kami aktor-aktor sertifikasi halal.

Para pelaku usaha banyak juga mengeluhkan biaya sertifikasi halal mahal, bagaimana tanggapan Anda?

Terkait mahal, tahun 2019-2020 biaya sertifikasi halal 4 jutaan. Sejak Desember 2021 kita membuat kategorisasi usaha dengan golongan tarif.

Golongan pertama adalah pelaku usaha mikro dan kecil dengan tarif Rp 0 atau ditanggung pemerintah.

Kalau tarif Rp 3 juta bisa bobol uang negara, karena itu BPJPH mengeluarkan keputusan tarif sertifikasi produk usaha mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12,5 juta.

Saya kira bagi pelaku usaha besar tidak ada masalah soal tarif. Mereka relatif masih bisa mengcover biaya sertifikasi halal karena bisa menjadi nilai tambah sebuah produk bagi pasar domestik maupun global.

Mereka menganggap produk bersertifikasi halal menjadi reputasi usaha dan menganggap sebuah culture dalam perdagangan bisnis.

Mengapa logo halal harus diganti?

Logo halal ini sudah menjadi regulasi. Penetapan label halal secara nasional dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Karena sekarang menjadi kewenangan BPJPH maka logo halal ini perlu suatu perubahan yang berlaku sejak 1 Maret 2022.

Lalu bagaimana logo halal yang digunakan oleh produsen sebelumnya. Itu masih diberi kesempatan untuk menghabiskan stok maupun habis masa sertifikatnya.

Masa berlaku sertifikat halal itu selama dua tahun. Katakanlah sertifikat yang dikeluarkan MUI tahun 2022, maka tahun 2024 sudah habis masa berlakunya dan label halal semua produk sudah menggunakan yang baru.

Bisa dijelaskan makna dari simbol logo halal yang baru?

Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved