Kabar Artis
Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Quotex Doni Salmanan, Reza Arap Irit Bicara: 'Ngantuk Gua'
Reza Arap enggan berkomentar banyak setelah diperiksa terkait kasus dugaan penipuan Quotex crazy rich Bandung Doni Salmanan.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan penipuan Quotex Doni Salmanan turut menyeret nama artis lain.
YouTube Reza Arap harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Reza diperiksa selama 5 jam.
Namun, ia enggan banyak komentar saat ditanyai oleh sejumlah wartawan.
Setelah diperiksa, sang YouTuber mengaku mengantuk.
Ia mengaku diberikan sekitar 25-26 buah pertanyaan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Penyebab Reza Arap Dipanggil Soal Kasus Doni Salmanan: Disawer Rp1 M, Sempat Tanya Niat Crazy Rich
Baca juga: Kini Terjerat Kasus Penipuan, Doni Salmanan Pernah Beri Uang ke Artis: Reza Arap Hingga Lesti Kejora
"(Ngomongin) semuanya," ujarnya.
Terkait uang yang diberikan Doni pada Reza, pihaknya tak bisa menjawab.
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Seperti diketahui, Reza Arap diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Doni Salmanan.
Reza Arap mengungkapkannya dalam sebuah twit di akun Twitter miliknya.
Ia diketahui menjadi salah satu figur publik yang sempat menerima uang dari Doni Salmanan.
Baca juga: Kini Terjerat Kasus Penipuan, Doni Salmanan Pernah Beri Uang ke Artis: Reza Arap Hingga Lesti Kejora
Baca juga: Donasi Rp 1 Miliar untuk Reza Arap dalam Waktu Singkat, Inilah Sosok Doni Salmanan
"Bareskrim tomorrow let's go," tulis Reza Arap di akun @yourbae, Rabu (16/3/2022).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan hal yang serupa.
Menurutnya, Reza Arap sendiri yang mengajukan diperiksa pada Kamis (17/3) di Bareskrim Polri.
Padahal, panggilan dari penyidik dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Reza Arap Mengaku Pernah Alami Mati Suri 12 Jam, Bangun Sudah di Kamar Jenazah
Reinhard berujar, polisi akan langsung memeriksa jika Arap datang esok.
"Iya (Reza Arap diperiksa besok).
(Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok," ujar Reinhard kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, Reza Arap pernah menerima uang dari Doni Salmanan. Saat itu suami Wendy Walters tersebut tengah melakukan live streaming game seperti biasa.
Ia dikejutkan dengan saweran yang datang dari Doni Salmanan. Reza kemudian menelepon Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran yang mencapai Rp1 miliar tersebut.
Reza Arap bertanya apakah Doni berkeinginan agar uang itu dikembalikan. Namun, Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Besok, Reza Arap Siap Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Doni Salmanan.
Tetangga Ungkap Sifat Si Crazy Rich
Warga di Soreag, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, daerah tempat tinggal Doni Salmanan membeberkan sifatnya kepada warga sekitar.
Baca juga: Punya 25.000 Anggota Hingga Modus Janji Manis, Doni Salmanan Untung 80% dari Kekalahan Korban Quotex
Baca juga: Daftar Kekayaan Crazy Rich Doni Salmanan, Miliki Mobil dan Motor Mewah Harga Miliaran
Tak hanya itu, pekerjaan Doni sebelum memiliki harta melimpah pun terungkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Amin Sayumi.
Ia mengatakan, Doni sejak dulu sudah tinggal di daerah tersebut dan merupakan asli waraga Soreang.
"Namun, dulu tinggal di rumah orangtuanya di RT 3 dan sekarang di RT 5, masih satu RW," kata Amin, saat ditemui di kediamannya yang tak jauh dari rumah Doni, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Polri: Dia Jebak Orang Agar Tak Menang Quotex
Doni mengatakan, rumah besar milik Doni yang berada di daerah itu, baru dibeli sekitar dua tahun lalu.
Tukang parkir
Sebelum terkenal dan memiliki harta melimpah, menurut Amin, dulu Doni pernah bekerja sebagai sales hingga tukang parkir.
"Doni kerjanya biasa dulu, pernah jadi sales, cleaning service, markiran, dan lainnya.
Iya, memang benar dia pernah kerja yang disebutkan itu," tuturnya.
"Bahkan dia juga sempat mengontrak sebelum beli rumah besar itu," katanya.
Namun untuk sifatnya, kata Amin, dari sebelum ia terkenal hingga kini tak berubah.
"Jadi enggak berubah dan tak melupakan kepada teman dan warga di sini.
Pas dia terkenal dan kaya," kata Amin.
Selain itu, Doni kerap berbagi kepada warga sekitar, bahkan kerap menjadi donatur jika warga menggelar acara.
Baca juga: Suaminya Terjerat Dugaan Penipuan, Istri Doni Salmanan Unggah Foto Pernikahan dan Ayat Suci Alquran
Amin mengaku sudah mengetahui bahwa Doni kini tersandung kasus binary option hingga menjadi tersangka.
"Ya mengetahui itu. Kalau disebut kaget ya kaget, kalau disebut enggak, ya enggak.
Mungkin itu namanya juga cobaan hidup, semua orang mengalami," katanya seperti dikutip dari TribunJabar.id dengan judul: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan di Mata Tetangga, Tak Berubah Sejak Kecil, Baik dan Suka Mengaji.
Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.
Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: Doni Salmanan Dihujat Seusai Terjerat Dugaan Penipuan, Mertua: Lagi Kena Musibah, Doain yang Baik
Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia.
Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
Baca juga: Daftar Aksi Viral Doni Salmanan Sebelum Terjerat Kasus Penipuan: Bagi Uang ke Tukang Parkir dan Ojol
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex.
(Tribunnews/ Indah Aprilin Cahyani dan Igman Ibrahim) (TribunJabar) (Kompas TV/ Dian Septina) (TribunLombok)