Harga Minyak Goreng Kemasan Tanpa Patokan HET Lagi, Bebas Mengikuti Mekanisme Pasar
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng sedang diproses kemudian disosialisasikan ke pasar-pasar
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mencabut aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (16/3/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pencabutan HET harga minyak goreng kemasan ini respons dari kondisi kelangkaan komoditas itu.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan Rabu (16/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng sedang diproses kemudian sosialisasi ke pasar-pasar.
Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Kembali Ikuti Harga Pasar, Versi Curah Rp14 Ribu per Liter
Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter, Pemerintah Minta Produsen Segera Distribusi
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.
Alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
Dia menyebut, pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya.
"Mungkin ada kebingungan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
DPR Ancam Panggil Paksa Mendag soal Permasalahan Minyak Goreng
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa pimpinan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng.
Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.
Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini. Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.
Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya, maka DPR akan memanggil secara paksa.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.
Kapolri Instruksikan Kapolda dan Kapolres Memastikan Ketersediaan Minyak Goreng
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, kata Sigit, kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.
Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.
"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat" ujar Sigit.
Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.
Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.
"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ucap Sigit.
Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.
"Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing," jelas Sigit.
Di sisi lain, Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor.
Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.
"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," papar Sigit.
Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran.
Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.
"Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Mohon rekan-rekan ambil langkah dilapangan. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas. Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan," tandas Sigit.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng