Kabar Artis

Terjerat Kasus Quotex, Doni Salmanan Minta Didoakan: 'Semoga Sanksi ke Saya Bisa Diringankan'

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujar Doni Salmanan.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex/

Kini, ia dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).

Sejumlah barang mewah yang disita turut dipamerkan.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang dulunya disebut crazy rich Bandung itu meminta maaf pada masyarakat.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni dalam konferensi pers.

Selain itu, ia juga minta didoakan.

Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Quotex, Sang Istri Batal Diperiksa Hari Ini: Kami Meler

Baca juga: Sempat Diberi Hadiah Uang Doni Salmanan, Rizky Billar Enggan Komentar: Kita Tak Ikuti Perkembangan

Doni Salmanan berharap bisa mendapatkan hukuman yang ringan.

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.

Tak lupa, ia memberi pesan kepada masyarakat.

Doni meminta agar publik lebih berhati-hati dalam bermain trading.

Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Dugaan Penipuan, Tetangga Ungkap Sifat Si Crazy Rich: Suka Berbagi ke Warga

Sehingga tidak terjebak dalam investasi ilegal.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar Doni.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Mohon Keringanan Hukuman.

Tetangga Ungkap Sifat Si Crazy Rich

Warga di Soreag, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, daerah tempat tinggal Doni Salmanan membeberkan sifatnya kepada warga sekitar.

Baca juga: Punya 25.000 Anggota Hingga Modus Janji Manis, Doni Salmanan Untung 80% dari Kekalahan Korban Quotex

Baca juga: Daftar Kekayaan Crazy Rich Doni Salmanan, Miliki Mobil dan Motor Mewah Harga Miliaran

Tak hanya itu, pekerjaan Doni sebelum memiliki harta melimpah pun terungkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Amin Sayumi.

Ia mengatakan, Doni sejak dulu sudah tinggal di daerah tersebut dan merupakan asli waraga Soreang.

"Namun, dulu tinggal di rumah orangtuanya di RT 3 dan sekarang di RT 5, masih satu RW," kata Amin, saat ditemui di kediamannya yang tak jauh dari rumah Doni, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Polri: Dia Jebak Orang Agar Tak Menang Quotex

Doni mengatakan, rumah besar milik Doni yang berada di daerah itu, baru dibeli sekitar dua tahun lalu.

Tukang parkir

Sebelum terkenal dan memiliki harta melimpah, menurut Amin, dulu Doni pernah bekerja sebagai sales hingga tukang parkir.

"Doni kerjanya biasa dulu, pernah jadi sales, cleaning service, markiran, dan lainnya.

Iya, memang benar dia pernah kerja yang disebutkan itu," tuturnya.

"Bahkan dia juga sempat mengontrak sebelum beli rumah besar itu," katanya.

Namun untuk sifatnya, kata Amin, dari sebelum ia terkenal hingga kini tak berubah.

"Jadi enggak berubah dan tak melupakan kepada teman dan warga di sini.

Pas dia terkenal dan kaya," kata Amin.

Selain itu, Doni kerap berbagi kepada warga sekitar, bahkan kerap menjadi donatur jika warga menggelar acara.

Baca juga: Suaminya Terjerat Dugaan Penipuan, Istri Doni Salmanan Unggah Foto Pernikahan dan Ayat Suci Alquran

Amin mengaku sudah mengetahui bahwa Doni kini tersandung kasus binary option hingga menjadi tersangka.

"Ya mengetahui itu. Kalau disebut kaget ya kaget, kalau disebut enggak, ya enggak.

Mungkin itu namanya juga cobaan hidup, semua orang mengalami," katanya seperti dikutip dari TribunJabar.id dengan judul: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan di Mata Tetangga, Tak Berubah Sejak Kecil, Baik dan Suka Mengaji.

Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.

Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.

Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Doni Salmanan Dihujat Seusai Terjerat Dugaan Penipuan, Mertua: Lagi Kena Musibah, Doain yang Baik

Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia.

Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya

Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Baca juga: Daftar Aksi Viral Doni Salmanan Sebelum Terjerat Kasus Penipuan: Bagi Uang ke Tukang Parkir dan Ojol

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex.

(Tribunnews/ Indah Aprilin Cahyani dan Igman Ibrahim) (TribunJabar) (Kompas TV/ Dian Septina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved