Wisata Lombok
Tips Mendaki Gunung Rinjani Agar Tidak Diblacklist Seperti Fiersa Basari
Sejumlah ketentuan pendakian harus diperhatikan sebelum mendaki Gunung Rinjani. Jika tidak mematuhi SOP yang ditetapkan, Balai TNGR bisa diblacklist.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Musisi Fiersa Basari tahun 2020 silam masuk daftar nama pendaki yang di-blacklist Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Sanksi itu diberikan karena sang musisi melanggar peraturan dengan melakukan double booking pendakian.
Dia mendaki lebih ketentuan yang diperbolehkan.
Karena itu, sebelum mendaki tribunners perlu mengetahui aturan dan SOP pendakian yang ditetapkan Balai TNGR, selaku pengelola kawasan.
Menyusul wisata pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka 16 Maret 2022, TribunLombok.com merangkum ketentuan apa saja yang harus diperhatikan untuk terhindar dari blacklist.
Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Jelang MotoGP, Bisa Booking Online Mulai Hari Ini
Baca juga: Wisata Pendakian Gunung Rinjani Segera Dibuka, Balai TNGR Gelar Rinjani Begawe Festival
Pertama, pahami ketentuan awal yang harus dipatuhi pendaki yang berkunjung ke Gunung Rinjani:
• Wajib booking online melalui aplikasi eRinjani
• Wajib mengunduh aplikasi pedulilindungi
• Jumlah anggota kelompok maksimal enam orang
• Wajib diberi arahan petugas
• Wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian dan kesehatan
• Menggunakan tenda yang diisi 50 persen kapasitasnya
• Menyimpan ePrint, menjalankan protokol kesehatan dan membawa trash bag
• Wajib lapor di pintu keluar.

Kedua, mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan pendakian.
Hal ini sebagai bukti secara tertulis pendaki telah melakukan pendakian, diantaranya:
• ePrint atau booking code
• Fotocopy KTP
• Surat keterangan sehat
• Surat swab test yang masih berlaku bagi WNA, rapid test bagi wisnus, surat bebas influenza bagi pendaki luar Lombok tapi masih warga NTB
• Menandatangani surat bertanggung jawab bermaterai Rp 6.000.

Ketiga, patuhi batas waktu pendakian.
Sejak pandemi Covid-19, batas waktu pendakian diatur ketat. Dimana pendaki hanya boleh melakukan pendakian ke Gunung Rinjani maksimal selama 3 hari 2 malam.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan Balai TNGR, kunjungan pendakian dapat dilakukan maksimal 3 hari 2 malam dengan kuota 50 persen dari kuota kunjungan yang bisa.
Karena itu, calon pendaki perlu mengecek besaran kota di masing-masing trek pendakian di aplikasi eRinjani.
Dengan estimasi waktu 3 hari 2 malam ini, pengunjung harus meperhatikan betul apakah waktu sesingkat itu bisa ditempuh.
Ada enam jalur yang bisa menjadi pilihan calon pendaki, yakni pintu pendakian Sembalun, Senaru, Timbenu, Aik Berik, Torean, dan Tetebatu.
Pilih jalur yang sekiranya paling dekat dengan lokasi.
Jika di sekitar Lombok Tengah, ada jalur Aik Berik, di Lombok Utara ada jalur Senaru, dan Lombok Timur ada jalur Sembalun.
(*)