Kabar Artis
Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini
Meski saat dicecar hakim, Oi sempat berkelit dan tidak mengaku, namun ia akhirnya buka suara saat diminta jujur oleh kuasa hukumnya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Olivia Nathania tengah menjadi sorotan publik.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Kini, wanita yang akrab disapa Oi itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Anak Nia Daniaty itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah.
Awalnya, ia membantah terlibat dalam perekrutan CPNS bodong.
Namun, akhirnya Oi mau mengaku juga.
Baca juga: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkap jumlah keuntungan yang diraup dari praktik penipuan tersebut.
Lantas, apa saja pengakuannya pada majelis hakim?
Bagaimana kronologi kasus penipuan tersebut?
Berikut ulasan selengkapnya.
Baca juga: Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
1. Perekrutan CPNS Ilegal
Oi, nama sapaan Olivia, mengakui bahwa program perekrutan CPNS yang ia buat merupakan jalur ilegal.
Meski saat dicecar hakim, Oi sempat berkelit dan tidak mengaku, namun ia akhirnya buka suara saat diminta jujur oleh kuasa hukumnya, Susanti.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania.
"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania, dilansir dari Kompas.com.
2. Keuntungan
Selain itu, dalam persidangan tersebut, Olivia juga mengaku mendapat keuntungan ratusan juta dari rekrutmen CPNS fiktif
"Ada 1 M?" tanya Hakim
"Tidak! Kurang lebih (Rp 500 juta) saya terima (keseluruhan)," kata Olivia Nathania.
Olivia menjelaskan, dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong, ia menerima uang Rp 25 juta per orang.
Baca juga: Belum Selesai Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Bisnis Pulsa & Fiber Optik
Adapun Olivia mengaku sudah mengembalikan uang korban lain, melalui Agustin (korban) dan Karnu (pelapor).
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujarnya
3. Proses Rekrutmen CPNS Bodong Olivia Nathania
Istri Rafly N Tilaar ini mengaku awalnya menawarkan CPNS bodong kepada Agustin (guru Olivia yang juga korban) hanya untuk tiga orang.
Namun, lama kelamaan, Agustin lanjut merekrut orang sehingga jumlahnya menjadi cukup banyak.
Saat itu, Olivia mengaku sudah mengatakan kepada Agustin untuk menyudahi perekrutan.
Kendati demikian, Olivia Nathania tetap menerima uang dari para korban.
Selain itu, Olivia menyebut bahwa Agustin dan Karnu turut terlibat dalam perekrutan korban yang ditaksir hingga 225 orang itu.
"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania.
Sebagai informasi, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan CPNS pada 11 November 2021.
Baca juga: Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja
Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul 3 Fakta Pengakuan Olivia Nathania Rekrutmen CPNS Bodong, Untung Rp500 Juta.
(Kompas TV/ Dian Nita)