Fenomena Cracy Rich

Fenomena 'Crazy Rich' Anak Muda Pamer Harta, Menkeu: Uangnya Hasil Kejahatan?

Fenomena 'Crazy rich' atau orang super tajir dari kalangan muda baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena sering memamerkan kekayaannya.

Editor: Lalu Helmi
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Ia menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.

Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.

"Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas dia.

Dipantau PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, saat mendalami kasus investasi ilegal, PPATK terlebih dulu memantau informasi yang beredar di media sosial terkait sosok disebut sebagai Crazy Rich.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya.

"Tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Informasi tersebut, kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya.

Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Bisakah Uang Korban Binomo-Quotex Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang

"Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan," kata Ivan.

Kemudian, dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Dia menambahkan, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan Undang-undang dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.

"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara. Kemudian, penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," pungkasnya.

4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binomo

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved