Partai Perindo NTB
Anggota Dewan Digugat Rp 1 Miliar, DPD II Partai Perindo Kota Bima Laporkan Kadernya ke DPW NTB
Ketua DPD II Partai Perindo Kota Bima, melaporkan seorang anggota DPRD Kota Bima yang merupakan kadernya ke DPW NTB.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ketua DPD II Partai Perindo Kota Bima, melaporkan seorang anggota DPRD Kota Bima yang merupakan kadernya ke DPW Perindo NTB.
Kepada TribunLombok.com, Ketua DPD II Partai Perindo Kota Bima menyampaikan kasus perdata yang menjerat kadernya inisial IS, menjadi atensi partai.
Pasalnya, jangan sampai persoalan itu memiliki dampak buruk pada citra partai di Kota Bima.
Baca juga: TGB Jadi Ketua Konvensi Rakyat Partai Perindo, DPW Perindo NTB Harap Berkah
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Partai Perindo di Kota Bima Digugat Rp 1 Miliar
"Sudah lapor ke DPW. Saya khawatir, persoalan itu berimbas ke marwah partai," tegasnya, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Ketua DPW NTB Partai Perindo Atharifatullah yang dikonfirmasi via ponsel, mengaku telah mengetahui kasus hutang piutang yang menjerat wakil rakyat partainya tersebut.
"Persoalan ini juga sudah dilaporkan oleh Ketua Perindo Bima kemarin" ungkapnya.
Lalu Athari Fatullah mengaku, belum mengetahui secara detail seperti apa persoalan itu terjadi.
Untuk itu, tentu pihaknya harus mendengarkan secara langsung penjelasan dari kadernya tersebut.
"Intinya saya akan mendengarkan dulu penjelasan dari Ipa Suka, sebelum terlalu jauh memberikan penjelasan secara partai," katanya.
Ditanya apakah persoalan yang sedang dihadapi kadernya itu bisa mencederai marwah Partai Perindo, ia belum bisa memberikan penjelasan secara meluas karena belum mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi.
Sebelumnya, kader Partai Perindo inisial IS digugat Rp 1 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Bima, oleh seorang warga karena dianggap enggan melunasi hutangnya senilai Rp 225 juta.
(*)