Wisata Lombok
Porter Pelabuhan Bangsal Senang Tes Antigen dan PCR Tak Berlaku Lagi, Berharap Jadi Awal Kebangkitan
Para pelaku wisata di Lombok Utara senang dengan kebijakan baru dimana pelaku perjalanan tanpa tes PCR dan antigen. Berharap jadi awal kebangkitan.
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Sirtupillaili
Laporan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Maret 2020 pandemi covid-19 masuk ke Indonesia dan imbasnya terasa hingga ke Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara.
Pelabuhan Bangsal merupakan salah satu dari tiga pelabuhan yang menjadi pintu kedatangan ke Pulau Lombok.
Khusus Pelabuhan Bangsal, rute yang tersedia hanya untuk penyeberangan dari Bali, serta tiga gili yang masuk dalam wilayah NTB, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air.
Daerah-daerah tersebut, sebelum pandemi, rutin mendatangkan ribuan wisatawan tiap hari untuk pergi berlibur.
Hal tersebut diceritakan Jahrul, penjual mutiara yang beralih profesi menjadi porter sejak pandemi menimpa Indonesia.
Ia tak memiliki pilihan lain kecuali menjadi porter mengingat lapangan pekerjaan terbatas.
Baca juga: Fakta-fakta Gili Trawangan, Lokasi Gelaran Lombok Writers Festival 2022
Baca juga: Rute Pelabuhan Bangsal ke Sirkuit MotoGP Mandalika, Informasi Transportasi hingga Akomodasi
Pendapatannya sebagai porter pun terbilang tidak menentu dibandingkan saat berjualan mutiara.
"Kalau porter tergantung jumlah barang dan pelit atau tidaknya yang punya barang, Rp 20 atau Rp 35 ribu saja, tapi kalau jual mutiara bisa sampai Rp 500 ribu," tuturnya.
Menanggapi aturan baru, dimana rapid antigen dan PCR tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan, dia sangat senang.
"Mudah-mudahan ini jadi awal kebangkitan ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aturan penerbangan domestik dalam negeri kembali diubah pemerintah di masa pandemi.
Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen, atau PCR ketika berada di bandara untuk terbang.
Namun hal ini hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Bonsar Panjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Maret 2022.
