MotoGP Mandalika 2022

Aturan Tes PCR dan Antigen Dihapus, MGPA Yakin Penonton MotoGP Mandalika 2022 Makin Ramai

Penggemar MotoGP yang akan menonton Marc Marquez Cs di Sirkuit Mandalika cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster

TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA
Sejumlah warga dan para pekerja Sirkuit Mandalika menyaksikan aksi para pembalap MotoGP saat tes pramusim, 11-13 Maret 2022. 

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poin-poin penting dalam SE terbaru ini, antara lain:

Pembalap Repsol Honda Marc Marquez memacu RC213V dalam sesi tes pramusim resmi MotoGP di Sirkuit Mandalika Minggu (13/2/2022).
Pembalap Repsol Honda Marc Marquez memacu RC213V dalam sesi tes pramusim resmi MotoGP di Sirkuit Mandalika Minggu (13/2/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA)

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pembalap tim KTM Factory Racing berusaha menaklukkan tikungan 16 Sirkuit Mandalika, saat tes pramusim MotoGP, 11-13 Februari 2022.
Pembalap tim KTM Factory Racing berusaha menaklukkan tikungan 16 Sirkuit Mandalika, saat tes pramusim MotoGP, 11-13 Februari 2022. (TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA)

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved