Berita Viral

Viral Pungli Derek di Tol Jagorawi, Korban Ngaku Dimintai Tarif Rp1 Juta, Pelaku Langsung Dipecat

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Editor: Irsan Yamananda
_@dikakush
Viral unggahan soal pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi. Berikut tarif resmi layanan derek. 

Demi mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan.

Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya.

Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja.

Namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujar Heru.

Selama ini, sambung Heru, Jasa Marga menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman.

Baca juga: Modus Pungli Preman di Pelabuhan Lembar, Susupkan Penumpang Gelap ke Mobil Truk

Termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas.

Salah satunya, pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.

“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar dia.

Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Heru menjelaskan lebih rinci dan turut memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat.

Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini.

Sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved