MotoGP Mandalika 2022

Klarifikasi Pemprov NTB Soal ASN Wajib Beli Tiket MotoGP Mandalika: Hanya Diminta Fasilitasi

Pemprov NTB hanya memfasilitasi pembelian tiket MotoGP bagi ASN yang berkeinginan menonton

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA
Pembalap MotoGP dari tim Red Bull KTM Factory Racing melintasi tikungan Sirkuit Mandalika, Minggu (13/2/2022) saat tes pramusim dengan latar belakang bukit yang dipenuhi warga lokal. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022, Selasa (1/3/2022).

“Dari Pemerintah Provinsi NTB kepada ASN-nya diwajibkan untuk menyaksikan (MotoGP). Di mana ASN provinsi 4.000 tiket kemudian untuk ASN se-kabupaten/kota se-NTB sebanyak 16 ribu tiket,” kata Gita seperti diberitakan sebelumnya.

Dalam Surat Edaran Sekda yang diteken 16 Februari 2022 itu, dijelaskan harga tiket, posisi tempat duduk, dan tata cara pembelian melalui OPD.

Adapun cara pemesanan tiket MotoGP Mandalika melalui OPD Pemprov NTB, antara lain:

Pembalap Repsol Honda Marc Marquez melewati salah satu tikungan Sirkuit Mandalika dengan latar belakang tribun penonton saat mengikuti tes pramusim MotoGP Minggu (13/2/2022).
Pembalap Repsol Honda Marc Marquez melewati salah satu tikungan Sirkuit Mandalika dengan latar belakang tribun penonton saat mengikuti tes pramusim MotoGP Minggu (13/2/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA)

1. Pemesanan dilakukan secara berkelompok/kolektif melalui perangkat daerah, dengan syarat usia pemesan tiket MotoGP di atas 12 tahun dan jumlah pesanan paling sedikit 50 tiket MotoGP.

2. Pembelian dilakukan dengan mengisi (TDR) Form e-Tiket MotoGP 2022 dan melampirkan foto copy KTP pemesan tiket dan dikirimkan melalui Nomor WA: 081339533936.

3. Setelah pemesanan kolektif/berkelompok disampaikan melalui perwakilan perangkat Daerah dengan pengisian TDR, akan dilakukan validasi oleh fasilitator provinsi dan Devisi Tiket ITDC (Xplorin) untuk mengecek ketersediaan tiket di Xplorin.

4. Setelah datanya dinyatakan lengkap dan tiketnya tersedia akan diterbitkan invoice sebagai dasar pembayaran transfer bank pada rekening yang tertera di invoice.

5. Proses pembayaran melalui transfer bank setelah diterbitkan invoice diberi waktu paling lama 40 jam.

6. Jika dalam 40 Jam tidak dilakukan transfer maka pembelian tiket secara otomatis akan dibatalkan.

7. Setelah melakukan transfer, maka bukti transfer agar dikirim melalui WA-Nomor 081339533936.

8. E-tiket akan dikirim ke alamat email yang tertera pada isian form-TDR setelah bukti transfer dan pembayaran diterima oleh fasilitator provinsi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved