Preisden Jokowi Instruksikan Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Sedang Kami Revisi
Presiden Joko Widodo meminta aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun direvisi.
Editor:
Lalu Helmi
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah,