Vaksinasi
Lansia Bisa Vaksinasi Booster Setelah 3 Bulan Mendapat Dosis Kedua
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat.
TRIBUNLOMBOK.COM,DENPASAR - Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster, terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun) dan masyarakat umum.
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat.
Baca juga: Dipantau Kapolri, Polres Lobar Dorong Percepatan Vaksinasi di Lingkungan Hingga Keluarga Anggota
Baca juga: Dua Hari Pantau Vaksinasi di Bima, Wagub NTB: Semua On The Track
Penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Begitu pula bagi masyarakat umum.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
SE ini merupakan tindak lanjut dari SE No HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan 21 Februari 2022.
“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Made Rentin, saat ditemui di Denpasar, Sabtu (26/2/2022).
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Untuk itu, Made Rentin mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster, terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” pesan Made Rentin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada 23 Februari tersebut.
Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali. Maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.