Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Guntur Romli: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Berita Bohong

Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke pihak berwajib.

Ini merupakan buntut dari laporannya ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Seperti diketahui, Roy melaporkan Yaqut terkait UU ITE dan penistaan agama.

Kini, sang pakar telematika dilaporkan balik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor

Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli yang mengabarkan hal tersebut.

Melalui akun Instagramnya, @gunromli, ia membeberkan laporan yang dimaksud. 

Baca juga: Unggah Pernyataan Menag Yaqut, Roy Suryo: Ada yang Coba Memfitnah Saya Seolah-olah Mengedit Videonya

Baca juga: Unggah Video Pernyataan Menag Yaqut Soal Speaker Masjid dan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Ambyar!

"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).

Pelapornya adalah Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

Ia melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia melaporkan Roy Suryo pada tanggal 25 Februari 2022.

Baca juga: SOSOK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Bikin Polemik Aturan Pengeras Suara Adzan di Masjid

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, Penyidik ​​Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022).
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi)

Diwartakan Tribunnews.com, Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.

Dapat Reaksi Keras

Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi.

Memang siapa Roy Suryo itu?

Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau?

Apa dia ngerti konteksnya?

Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"

"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Baca juga: Roy Suryo Sempat Sebut Video Syur Mirip Nagita Bukan Rekayasa, Sosok Sebenarnya Terungkap, Miss Kay?

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Lantaran, dalam faktanya, Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.

Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.

Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.

Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Sorotan karena Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU, Adik: Statemennya Dipotong-potong

Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.

“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Resmi Dilaporkan Balik oleh LBH GP Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved