Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Guntur Romli: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Berita Bohong
Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke pihak berwajib.
Ini merupakan buntut dari laporannya ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Seperti diketahui, Roy melaporkan Yaqut terkait UU ITE dan penistaan agama.
Kini, sang pakar telematika dilaporkan balik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli yang mengabarkan hal tersebut.
Melalui akun Instagramnya, @gunromli, ia membeberkan laporan yang dimaksud.
Baca juga: Unggah Pernyataan Menag Yaqut, Roy Suryo: Ada yang Coba Memfitnah Saya Seolah-olah Mengedit Videonya
Baca juga: Unggah Video Pernyataan Menag Yaqut Soal Speaker Masjid dan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Ambyar!
"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).
Pelapornya adalah Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Ia melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia melaporkan Roy Suryo pada tanggal 25 Februari 2022.
Baca juga: SOSOK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Bikin Polemik Aturan Pengeras Suara Adzan di Masjid
Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).