Kabar Artis
Baca Nota Pembelaan, Jerinx SID Janji Tak Bicara Kasar di Medsos Lagi: 'Saya Takut Diceraikan Istri'
Nora Alexandra telah mengancam akan mengajukan gugatan cerai apabila Jerinx kembali berkata-kata kasar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Musisi I Gede Ari Astina kembali menjalani persidangan.
Agendanya kali ini adalah membacakan nota pembelaan.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/2/2022).
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Jerinx itu dilaporkan oleh Adam Deni.
Kini, ia menyesal telah mengeluarkan kata-kata kasar pada pelapor.
Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta lain.
Baca juga: Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Dokter Tirta: Dia Jumawa & Pamer Keberhasilan Penjarakan Jerinx
Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini
Rupanya, Nora Alexandra sempat mengancam cerai jika Jerinx berkata kasar lagi.
Hal itu Jerinx ungkapkan ketika membacakan nota pembelaan.
Hakim ketua Surachmat awalnya menanyakan komitmen Jerinx ke setelah terlibat kasus itu.
"Apakah saudara berjanji untuk tidak mengulangi kata-kata kasar, kebun binatang, seperti yang ada dalam percakapan di BAP dengan Adam Deni?" kata hakim Surachmat dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Memanas, Adam Deni Dicecar Pertanyaan Soal Dugaan Pemerasan, Jerinx Tantang Tes Kebohongan
"Saya berjanji tak akan berkata kasar baik secara lisan maupun di media sosial lagi, yang mulia.
Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya.
Saya takut, yang mulia," jawab Jerinx.
Namun, hakim menimpali bahwa mestinya Jerinx tidak cuma takut sama istri untuk tidak beronar lagi.
Jerinx diminta takut dengan undang-undang.
Dalam kesempatan itu pun, Jerinx bercerita bahwa ia dan istrinya adalah pengantin baru yang tidak sempat berbulan madu akibat dibui.
Ia mengaku kapok terlibat masalah hukum hingga dipenjara.
Sebelumnya Jerinx telah menyampaikan tujuh poin dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa atas kasus yang menjeratnya.
Drummer SID itu berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Terkuak, Penyesalan Jerinx dan Ketakutan Diceraikan Nora Alexandra.
Dokter Tirta Ngaku Diperas Adam Deni
Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta hadir dalam sidang yang menyeret nama Jerinx SDI dan Adam Deni.
Dalam persidangan tersebut, ia menjadi saksi yang meringankan Jerinx SID.
Perlu diketahui, Jerinx saat ini terjerat kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Persidangan tersebut diadakan pada hari Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dokter Tirta memberikan kesaksian dalam persidangan yang dimaksud.
Selain itu, ia juga mengungkapkan hubungannya dengan Adam Deni.
Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini
Baca juga: Bantah Tudingan Jerinx Soal Bekingan Mafia, Adam Deni: Ada Chat Istrinya Terkait Uang Kompensasi
Ia mengaku sempat bermasalah dengan sang penggiat media sosial.
Bahkan, Tirta mengaku pernah diancam.
Dalam persidangan itu, Tirta mengaku pernah dimintai uang Rp70 juta oleh Adam Deni.
"Dia (Adam Deni) waktu itu 'goreng' saya saat mengedukasi tentang Covid-19 tapi nggak pakai masker," kata dr Tirta dikutip dari Wartakota.
Baca juga: Sakit Hati Dituduh Punya Bos Besar, Adam Deni: Yang Ingin Beri Kompensasi Uang Pihak J, Bukan Kami
Saat itu, keduanya lantas bersepakat untuk berdamai, namun Adam Deni mengajukan syarat uang damai sebesar Rp70 juta.
"Dia minta Rp 70 juta," lanjutnya.
Setelah itu, Tirta mengunggah foto Adam Demi mengacungkan jari tengah pada foto Presiden Jokowi.
Saat ramai kasus Jerinx vs Adam Deni, Tirta mengaku pernah dihubungi oleh pegiat media sosial tersebut melalui WhatsApp dan telepon.
Pada 2 Juli 2021, Adam Deni mengatakan kepada Tirta bahwa Jerinx memaki-maki dan mengancamnya.
"Dia (Adam Deni) menghubungi saya lewat WhatsApp dan cerita bahwa Jerinx SID memaki-maki memakai kata-kata kasar," tuturnya.
Meski sempat ditenangkan oleh Tirta, namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx ke Polisi pada 3 Juli 2021.
Di tengah-tengah proses hukum, Tirta mengatakan Adam Deni semakin besar kepala karena bisa memenjarakan Jerinx.
Bahkan kepada Tirta, Adam Deni juga mengaku tak akan dipenjara meskipun melukai orang lain.
"Dia jumawa dan pamer keberhasilannya memenjarakan Jerinx, dan mengaku memiliki backing 9 naga," ungkap dr Tirta.
Baca juga: Sakit Hati Dituduh Punya Bos Besar, Adam Deni: Yang Ingin Beri Kompensasi Uang Pihak J, Bukan Kami
Sebagai informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Dokter Tirta Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta: Dia Ngaku Punya Backing 9 Naga.
(Kompas TV/ Dian Septina)