Kabar Artis

Merasa Tak Kuat, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: 'Udah Habis-habisan dan Dalam Kondisi berat'

Apabila ia nantinya keluar, Adam Deni ingin kembali menafkahi ibunya dan kembali bekerja.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase/ Tribunnews
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tersangka Adam Deni kembali membuat pernyataan.

Kali ini, ia meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Seperti diketahui, Adam Deni terseret kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin.

Akhirnya, ia dijadikan tersangka dand itahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kini, ia menyesali perbuatannya tersebut.

Ia berharap sang wakil rakyat mau memaafkan dirinya.

Baca juga: Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Dokter Tirta: Dia Jumawa & Pamer Keberhasilan Penjarakan Jerinx

Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini

"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," kata Adam Deni melalui video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Ahmad Sahroni, Selasa (22/2/2022).

"Karena saya memang melakukan kesalahan secara khilaf, karena memang saya disuruh," ujar Adam Deni melanjutkan.

Rupanya, ia memiliki harapan lebih dalam permintaan maafnya tersebut.

Dia berharap agar bisa keluar dari tahanan lantaran sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini.

Baca juga: Bantah Tudingan Jerinx Soal Bekingan Mafia, Adam Deni: Ada Chat Istrinya Terkait Uang Kompensasi

"Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini.

Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini. Semoga saya bisa keluar," kata Adam Deni.

Apabila ia nantinya keluar, Adam Deni ingin kembali menafkahi ibunya dan kembali bekerja.

"Karena saya sudah habis-habisan.

Saya pun sekarang dalam kondisi berat," tutur Adam Deni.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Sidang Memanas, Adam Deni Dicecar Pertanyaan Soal Dugaan Pemerasan, Jerinx Tantang Tes Kebohongan

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Minta Maaf agar Keluar dari Tahanan, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi".

Dokter Tirta Ngaku Diperas Adam Deni

Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta hadir dalam sidang yang menyeret nama Jerinx SDI dan Adam Deni.

Dalam persidangan tersebut, ia menjadi saksi yang meringankan Jerinx SID.

Perlu diketahui, Jerinx saat ini terjerat kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Persidangan tersebut diadakan pada hari Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dokter Tirta memberikan kesaksian dalam persidangan yang dimaksud.

Selain itu, ia juga mengungkapkan hubungannya dengan Adam Deni.

Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini

Baca juga: Bantah Tudingan Jerinx Soal Bekingan Mafia, Adam Deni: Ada Chat Istrinya Terkait Uang Kompensasi

Ia mengaku sempat bermasalah dengan sang penggiat media sosial.

Bahkan, Tirta mengaku pernah diancam.

Dalam persidangan itu, Tirta mengaku pernah dimintai uang Rp70 juta oleh Adam Deni.

"Dia (Adam Deni) waktu itu 'goreng' saya saat mengedukasi tentang Covid-19 tapi nggak pakai masker," kata dr Tirta dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Sakit Hati Dituduh Punya Bos Besar, Adam Deni: Yang Ingin Beri Kompensasi Uang Pihak J, Bukan Kami

Saat itu, keduanya lantas bersepakat untuk berdamai, namun Adam Deni mengajukan syarat uang damai sebesar Rp70 juta.

"Dia minta Rp 70 juta," lanjutnya.

Setelah itu, Tirta mengunggah foto Adam Demi mengacungkan jari tengah pada foto Presiden Jokowi.

Saat ramai kasus Jerinx vs Adam Deni, Tirta mengaku pernah dihubungi oleh pegiat media sosial tersebut melalui WhatsApp dan telepon.

Pada 2 Juli 2021, Adam Deni mengatakan kepada Tirta bahwa Jerinx memaki-maki dan mengancamnya.

"Dia (Adam Deni) menghubungi saya lewat WhatsApp dan cerita bahwa Jerinx SID memaki-maki memakai kata-kata kasar," tuturnya.

Meski sempat ditenangkan oleh  Tirta, namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx ke Polisi pada 3 Juli 2021.

Di tengah-tengah proses hukum,  Tirta mengatakan Adam Deni semakin besar kepala karena bisa memenjarakan Jerinx.

Bahkan kepada  Tirta, Adam Deni juga mengaku tak akan dipenjara meskipun melukai orang lain.

"Dia jumawa dan pamer keberhasilannya memenjarakan Jerinx, dan mengaku memiliki backing 9 naga," ungkap dr Tirta.

Baca juga: Sakit Hati Dituduh Punya Bos Besar, Adam Deni: Yang Ingin Beri Kompensasi Uang Pihak J, Bukan Kami

Sebagai informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Dokter Tirta Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta: Dia Ngaku Punya Backing 9 Naga.

(Kompas/ Baharudin Al Farisi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved