Kabar Artis

Ajak Menaker Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Ini Demi Pekerja, Saya Tak Tertarik Jadi Menteri

Hotman Paris mengaku tidak memiliki ambisi politik apapun saat mengajak Menaker Ida Fauzyiah debat terbuka soal JHT, semua demi kepentingan pekerja.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Kolase Wartakota
Hotman Paris dan Ida Fauziyah 

Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca juga: Dinamika Aturan JHT Belum Temukan Jalan Tengah, KSPI NTB Minta Buruh Berserikat

Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.

Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.

Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi telah memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Dinamika Aturan JHT Belum Temukan Jalan Tengah, KSPI NTB Minta Buruh Berserikat

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved