Dinamika Aturan JHT Belum Temukan Jalan Tengah, KSPI NTB Minta Buruh Berserikat

Ketua DPD KSPI NTB Yustinus Habur nilai kebijakan baru Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) soal JHT belum tepat untuk diterapkan.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
.(Dok. BPJS)
Ilustrasi perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

"Karena itu pekerja, dibuatkan aturan yang fleksibel-lah," singkatnya.

Baca juga: Apotek Nia Sebut Pembelian Obat Flu di Kota Mataram Meningkat Drastis

Baca juga: Dosen Hukum Universitas Mataram: Masalah Sengketa Lahan di KEK Mandalika Ada pada Internal Warga

Menambahkan pendapatnya, menurut Firmansyah kebijakan tersebut secara konsep dan dalam perhitungan ekonomi bagus, namun kurang tepat untuk sekarang.

"Itu kan hanya delay penerimaan. Tenaga kerja memang perlu ada jaminan hidup di masa pensiun," tutupnya.

Di sisi lain pakar Hukum Kepailitan dan Tenagakerja Dr Hadi Subhan juga menyebut peraturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) termasuk dalam kebijakan yang kurang efektif, Senin (14/2/2022).

"Apa pun motifnya, itu merugikan buruh," sergahnya.

Melanjutkan pengamatannya, dosen Universitas Airlangga itu menilai pemerintah perlu mencari jalan tengah, pertimbangannya pun perlu disesuaikan dengan faktor-faktor yang melibatkan keputusan buruh saat meninggalkan perusahaan. 

"Bagi mereka yang ter-PHK tetap bisa diambil (JHT), tapi kalau mereka yang mengundurkan diri barangkali bisa dipending sampai 56 (umur)," jelasnya. 

Terakhir ia menguraikan berbagai dampak yang akan terjadi bila Permenaker tersebut tidak diubah. 

Termasuk situasi kontra produktif yang terjadi, karena negara akan disibukkan untuk menghadapi gelombang penolakan yang diprediksi muncul pasca peraturan ini. 

"Kemudian pada akhirnya justru akan memperkeruh iklim investasi di Indonesia. Berarti itu pun akan merugikan negara dan rakyat juga," lanjutnya.
Sementara jika aturan tersebut diubah atau direvisi, maka akan menjadikan suasana hubungan kerja kondusif.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved