Aturan Baru JHT Jadi Polemik, Pemerintah Beri Solusi Lewat JKP, Ini Syarat & Cara Mencairkan

Pemerintah pun memberikan solusi dengan memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor: Salma Fenty
ohayo
Ilustrasi uang 

Dari perbandingan tersebut, terlihat manfaat JKP lebih besar dari yang diterima berdasarkan regulasi sebelumnya.

"Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta," imbuhnya.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria penerima dan manfaat JKP.

Kriteria Penerima JKP

1. Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

2. Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved