Profil Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Keluarkan Aturan JHT Kontroversial

Berikut ini profil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek

Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini profil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.

Aturan ini tertuang dalam Permenaker No 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Sontak saja, aturan yang dirilis Menaker Ida ini langsung menuai kontroversi di tengah kesulitan pekerja di masa pandemi Covid-19 ini.

Polemik ini mencuat dari poin manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJamsokstek ketika berusia 56 tahun.

Poin tersebut dinilai merugikan para pekerja.
Terlebih bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Pasalnya, mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Ia bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan.

Profil dan Sosok Ida Fauziyah

Mengutip dari kemnaker.go.id, Ida Fauziyah lahir di Mojokerto, 17 Juli 1969 atau saat ini, ia berumur 52 tahun.

Ida Fauziyah merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jauh sebelum terjun ke dunia politik, Ida Fauziyah sempat menjadi guru.

Ia mengajar di MPAK Jombang pada 1994, SMP YPN (1996-1998), dan SMU Khadijah Surabaya (1997-1999).

Saat aktif di dunia politik, Ida Fauziyah duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2019 atau selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved