Ketua MPR Bamsoet Minta Menaker Ida Kaji Ulang dan Revisi Aturan Baru JHT Cair Umur 56 Tahun

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Ida mengkaji kembali dan merevisi aturan JHT cair umur 56 tahun tersebut

YouTube/ TribunLombok
Bambang Soesatyo dalam Launching Tribunlombok.com dan Webinar MotoGP dan Manfaatnya untuk NTB 

"Seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," papar Bamsoet.

Selain itu, ia juga mendorong Kemnaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebab Kemnaker menyebut JKP sebagai dana yang bisa dicairkan masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya.

"MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK," jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait JHT.

Diketahui aturan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2022, yang berisikan manfaat JHT akan diberikan 100 persen pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.

Menurut Said, JHT adalah andalan buruh ketika mereka terkena PHK dari perusahaan.

Jika JHT ini hanya bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun, maka buruh tidak memiliki pendapatan apabila ia terkena PHK.

"Bilamana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh di PHK, harus menunggu usia pensiun. Maka buruh tidak punya pendapatan ketika ia di PHK. JHT adalah andalannya," kata Said dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/2/2022).

Said menilai keputusan Menaker terkait JHT ini sangat tidak masuk akal.

Sehingga ia merasa Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 harus ditolak dan dikecam keras.

"Tidak masuk akal keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini, oleh karena itu harus ditolak dan dikecam keras," imbuh Said.

Lebih lanjut Said mendesak Menaker untuk segera mencabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022.

Karena jika tidak, Said menyebut para buruh akan melakukan aksi demo di depan gedung Kemenaker dalam waktu dekat.

"Kami minta segera Menteri Ketenagakerjaan untuk cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT dan buruh."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved