Corona di Indonesia

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3, Aturan Serta Tren Kasus Covid-19

Pemerintah menerapkan pembatasan pada berbagai kegiatan, mulai dari aktivitas industri, perbelanjaan, hingga kegiatan sosial budaya.

Editor: Dion DB Putra
Dokumentasi Kemenko Marves via KOMPAS.COM
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron di Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLOMBOK.COM,JAKARTA - Seiring kenaikan kasus Covid-19, pemerintah menerapkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah.

Daerah yang terkena kebijakan itu yaitu sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan di luar Jawa. Namun, tidak termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah menerapkan pembatasan pada berbagai kegiatan, mulai dari aktivitas industri, perbelanjaan, hingga kegiatan sosial budaya.

Baca juga: 7 Kasus Baru Covid-19 di Kota Bima, Ada yang Bergejala Omicron 

Baca juga: 10 Ciri Gejala Omicron, Simak Langkah Tepat untuk Pencegahan Penularannya

Pemerintah terapkan PPKM level 3 merespons situasi pandemi virus corona di Indonesia yang belakangan mengalami peningkatan.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 3. Daerah lainnya yaitu Bandung Raya, DI Yogyakarta dan Bali.

"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin 7 Februari 2022.

Menurut Luhut, kenaikan level tersebut bukan disebabkan tingginya kasus virus corona, melainkan karena penelusuran kontak erat pasien Covid-19 yang masih rendah.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Di luar Jawa-Bali ada 37 kabupaten/kota yang juga masuk ke daerah PPKM level 3.

Angka ini meningkat signifikan mengingat pada minggu lalu hanya ada 3 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk ke level 3.

"Dari segi level PPKM kita melihat bahwa beberapa daerah ada penambahan jadi level 4 masih 0, di level 3 kita lihat ada 37 kabupaten/kota, level 2 ada 259, dan level 1 ada 90 kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali itu tak merinci 37 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3.

Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit pada 31 Januari 2022, tiga daerah yang masuk level 3 yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.

Aturan PPKM level 3 Dengan berlakunya PPKM level 3, akan diterapkan pengetatan di berbagai sektor dan kegiatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved