Minyak Goreng Satu Harga Mulai Berlaku di Pasar Tradisional Kota Bima
Minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter mulai berlaku di seluruh pasar tradisional dan ritel lokal di Kota Bima.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter mulai berlaku di seluruh pasar tradisional dan ritel lokal di Kota Bima.
"Penetapan satu harga ini mulai Rabu kemarin, hingga Juli 2021 mendatang," jelas Kabid Industri Perdagangan, Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Rusnah SE, Kamis (27/1/2022).
Ketentuan tersebut berdasarkan edaran resmi dari Kementerian Perdagangan RI.
Baca juga: Informasi Hoaks Menghambat Vaksinasi Anak di Kota Bima
Baca juga: Pasar Tradisional di Kota Bima Hanya Jual Satu Merek Minyak Goreng, Harga Masih Meroket
Tidak hanya di Kota Bima, tapi juga berlaku di semua daerah di Indonesia.
Untuk memastikan realisasi satu harga di pasar, pagi tadi pihaknya melakukan monitoring di sejumlah pasar.
Mulai dari ritel modern, seperti Alfamart. Juga ritel lokal, seperti Hoky Mart dan Arta Bima Mall (ABM).
"Ditiga pasar itu, sudah mulai terapkan sesuai instruksi yakni, dijual 14 ribu rupiah perliter. Tapi itu hanya merek tertentu saja," ungkapnya.
Seperti minyak goreng merek Fortune dan Tropical.
Sementara merek lain, seperti Bimoli masih dibandrol dengan Rp 21 ribu perliter.
Karena stok yang ada saat ini, dibeli dengan harga lama.
"Harga tetap akan diturunkan, cuman saat ini mereka mau habiskan dulu stok yang ada," jelasnya.
Begitu juga hasil monitoring yang dilakukan di pasar tradisional, Amahami.
Para pedagang, saat ini masih menjual minyak goreng dengan harga lama.
"Rata-rata alasan mereka, habiskan stok yang ada. Baru ke depan yang dibeli di distributor, mereka jual dengan harga 14 ribu rupiah perliter," bebernya.
Ditanya soal sanksi, jika masih ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu, Rusnah enggan berkomentar.
Ia beralasan, kebijakan satu harga tersebut kewenangan pemerintah pusat.
"Kami di daerah hanya pengawsan. Yang jelas soal kondisi harga di pasar kami tetap laporkan ke pusat," tegasnya.
(*)