Pria di Mataram Ditangkap Polisi, Buka Lapak Martabak Sambil Jualan Sabu
Warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini digerebek pada Senin (17/1/2022) sore.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pedagang martabak berinisial MS (41) dipergoki menjual sabu seberat 3,84 gram.
Warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini digerebek pada Senin (17/1/2022) sore.
Tersangka MS saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Gunung Pengsong, Dasan Agung. Tidak jauh dari rumahnya.
"Dia sedang menunggu pembeli, tapi pembeli sabu, bukan pembeli martabak," ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (18/1/2022).
Tersangka pengedar narkoba ini belum sempat bertemu dengan pelanggannya.
Mereka sebenarnya sudah janjian untuk bertemu di tepi jalan.
Baca juga: Kronologi Perempuan Asal Lombok Utara Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi
Namun, yang lebih dulu datang adalah polisi.
Tersangka MS tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah.
Made Yogi mengatakan, keterlibatan MS dalam bisnis narkoba dihimpun dari informasi masyarakat sekitar.
Penggerebekan MS dilakukan setelah memastikan informasi tersebut.
Dari penggeledahan badan, ditemukan barang bukti terkait narkoba.
Di antaranya 2 poket sabu dengan berat 3,84 gram.
Kemudian alat terkait konsumsi sabu seperti pipa kaca, bong sabu dari bekas botol.
Selanjutnya bukti terkait peredaran sabu, yakni 3 HP, dan uang tunai Rp2,07 juta.
Baca juga: Penonton MotoGP Diperkirakan 100 Ribu, Pemprov Bentuk Tim Kecil Tangani Akomodasi & Transportasi
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, WNA Anak di Kuta Antusias Ikuti Vaksinasi 6-11 Tahun