Awalnya Ngaku Dihamili Pacar, Wanita di Sulbar Kini Beri Pengakuan Berbeda, Sebut Korban Sang Ayah
Korban menyebut jika laki-laki yang menghamilinya tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Diperkosa dan diancam oleh pelaku
AY mengaku diperkosa oleh AR sebanyak dua kali di rumah pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Sabtu (25/9/2021).
Namun korban dan orangtuanya baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) karena sempat diancam oleh keluarga besar pelaku.
Menurut AN (44), ayah korban, anaknya baru berani bercerita kasus pemerkosaan pada dirinya di hari Minggu (26/9/2021).
Di hari kejadian, AY pamit ke rumah temannya. Korban kemudian dijemput oleh AR yang dikenal di Facebook dengan nama akun Dimas.
Oleh pelaku, korban dibawa ke rumah neneknya dan diajak masuk rumah dengan cara memanjat pagar.
Korban kemudian diperkosa di salah satu kamar di lantai dua oleh pelaku.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak dan terpaksa pasrah diperkosa pelaku.
AN dan anaknnya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi dua bulan setelah kejadian.
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun kasus tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporannya pada awal Januari 2022.
Proses hukum tetap berjalan
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).