Tersangka Kasus Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara Diperiksa Jadi Saksi untuk Wakil Bupati

Tersangka kasus proyek ruang IGD-ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), HZ diperiksa 2 hari berturut-turut sejak Kamis (13/1/2022) hingga Jumat (14/1)

Dok. Kejati NTB
PPK proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU berinisial HZ (ketiga dari kanan) didampingi tim penasihat hukumnya menjawab pertanyaan jaksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Jumat (14/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tersangka kasus proyek ruang IGD-ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), HZ diperiksa 2 hari berturut-turut sejak Kamis (13/1/2022) hingga Jumat (14/1/2022).

HZ berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp5,15 miliar itu.

Pemeriksaan pada hari pertama dalam kapasitas HZ sebagai saksi.

“Saksi untuk Wabup (Wakil Bupati Lombok Utara), juga untuk tersangka yang lain-lain,” ucap penasihat hukum HZ, Saeful Akbar dihubungi Jumat (14/1/2022).

Selanjutnya pada hari ini, pemeriksaan HZ terkait dengan perannya sebagai tersangka.

Saeful menerangkan, pemeriksaan ini hanya sebagai tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Momen Presiden Jokowi dan Iriana Mengayuh Sampan saat Resmikan Bendungan Bintang Bano  

“Ada tambahan 1-2 pertanyaan berkaitan dengan progres pekerjaan, kemudian pengadaan,” bebernya.

Kliennya menerangkan seluruhnya sesuai dengan yang diketahui dan dialami.

Namun dia tidak menerangkan mengenai detil pemeriksaannya.

“Tapi, tidak ada yang disembunyikan, apa juga yang mau disembunyikan,” kata Saeful.

Jaksa penyidik memang sempat menanyakan soal dugaan fee proyek yang mengalir ke HZ.

“Tidak ada sepeserpun, tidak pernah menerima atau memberi janji. Kecuali honor Rp930 ribu per paket pekerjaan, itu saja,” kata Saeful.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Supardin mengatakan, pemeriksaan HZ itu merupakan pemeriksaan lanjutan.

Untuk agenda pada Jumat (14/1/2022), HZ diperiksa sejak pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Tribun Penonton Sirkuit Mandalika Diperbarui Sesuai Standar Balapan MotoGP dan F1

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved