Kabar Artis

Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara: Istri Ardi Bakrie Teteskan Air Mata Hingga Alasan Hakim

Majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Bersalah Konsumsi Sabu. Tangisan Nia Ramdhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Usap Pundak Ardi Bakrie 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjadi sorotan.

Seperti diketahui, keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkotika.

Bahkan, aparat telah menetapkan mereka sebagai terdakwa.

Kini, mereka telah menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus tersebut.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Muhammad Damis memimpin sidang tersebut sebagai Hakim Ketua.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi: Berawal Laporan Sopir, Kini Divonis Setahun Penjara

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Teteskan Air Mata: Kami Hargai, Walau Sangat Kaget

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Sementara lokasi sidangnya berada di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang tersebut.

Mereka kemudian divonis satu tahun penjara.

Berikut deretan fakta terkait persidangan keduanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi".

Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Awal Mula Mengenal Narkoba: Pada Tahun 2016 Saat Syuting Ada yang Pakai

Satu tahun penjara

Vonis tersebut diambil oleh Majelis Hakim PN Pusat usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memenuhi semua unsur dan dinyatakan bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.

Tangis Nia Ramadhani

Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.

Ardi terlihat langsung menengok ke arah Nia sejenak.

Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.

Beberapa pihak keluarga yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.

Alasan Majelis Hakim

Suasana ruangan sidang yang dijalani Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen vivanto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Suasana ruangan sidang yang dijalani Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen vivanto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (kompas.com/REZA AGUSTIAN)

Ada beberapa poin pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani.

Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.

Hakim menuturkan, usai mengonsumsi sabu, barulah permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi perlahan menghilang.

Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

Ajukan banding

Ardi Bakrie menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya bersama istrinya.

"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya.

Hal itu juga disampaikan oleh pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode.

Menurut Wa Ode, vonis itu justru bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.

Baca juga: Nia Ramadhani Sempat Curhat ke Teman: Katanya Saya Hidup di Keluarga Terpandang, Gak Patut Sedih

"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.

"Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," katanya menegaskan.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.

Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih enam bulan.

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.

(Kompas/ Vincentius Mario)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved