Kronologi Pemberangkatan Ilegal Warga Lombok Timur Korban TPPO Tujuan Turki

Warga Lombok Timur inisial LS menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Turki.

Dok. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggiring tersangka pemberangkatan ilegal warga Lombok Timur korban TPPO tujuan Turki, Senin (10/1/2022). 

Setelah itu, korban diberi uang fit atau uang sangu sebesar Rp3 juta.

Uang ini dipakai untuk bekal korban selama perjalanan.

"Itu modus mereka supaya korban berangkat pakai jasa mereka," terang Hari.

Singkat cerita, korban bersedia berangkat.

Lebih dulu ditampung di Jakarta selama 2 minggu.

Selama di penampungan, korban dibekali dokumen paspor dan visa kunjungan wisata.

"Padahal korban diberangkatan ke luar untuk bekerja," kata Hari.

Korban memang akhirnya bisa tiba dengan selamat di Turki.

Namun, iming-iming tersangka SH dan DH tinggal janji manis di bibir belaka.

"Korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ucap Hari.

Parahnya lagi, gaji per tiga bulan tidak pernah dibayar.

Ditambah, korban mengalami kekerasan.

Korban pun memutuskan kabur dari rumah majikan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Kapolresta Mataram Kombes Heri Beri Peserta Bingkisan Kue

Baca juga: Persiapan MotoGP Digenjot, Presiden Jokowi Akan Datang Meninjau Sirkuit Mandalika

Kemudian meminta perlindungan ke KBRI di Ankara, Turki.

Korban berhasil kembali pulang ke Indonesia pada 11 September 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved