Kronologi Pemberangkatan Ilegal Warga Lombok Timur Korban TPPO Tujuan Turki
Warga Lombok Timur inisial LS menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Turki.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Setelah itu, korban diberi uang fit atau uang sangu sebesar Rp3 juta.
Uang ini dipakai untuk bekal korban selama perjalanan.
"Itu modus mereka supaya korban berangkat pakai jasa mereka," terang Hari.
Singkat cerita, korban bersedia berangkat.
Lebih dulu ditampung di Jakarta selama 2 minggu.
Selama di penampungan, korban dibekali dokumen paspor dan visa kunjungan wisata.
"Padahal korban diberangkatan ke luar untuk bekerja," kata Hari.
Korban memang akhirnya bisa tiba dengan selamat di Turki.
Namun, iming-iming tersangka SH dan DH tinggal janji manis di bibir belaka.
"Korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ucap Hari.
Parahnya lagi, gaji per tiga bulan tidak pernah dibayar.
Ditambah, korban mengalami kekerasan.
Korban pun memutuskan kabur dari rumah majikan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Kapolresta Mataram Kombes Heri Beri Peserta Bingkisan Kue
Baca juga: Persiapan MotoGP Digenjot, Presiden Jokowi Akan Datang Meninjau Sirkuit Mandalika
Kemudian meminta perlindungan ke KBRI di Ankara, Turki.
Korban berhasil kembali pulang ke Indonesia pada 11 September 2021.