Nelayan Kecil di NTB Sulit Akses BBM Bersubsidi, Koalisi Dorong Pemerintah Dekatkan Pelayanan
Subsidi BBM jenis solar yang disalurkan pemerintah untuk Provinsi NTB tidak dinikmati sebagian nelayan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
”Sehingga stok dan hasil tangkapan ikan nelayan kecil tradisional semakin menyusut, dan meningkatkan risiko kerentanan terperangkap dalam jebakan kemiskinan,” bebernya.
BBM Subsidi Sulit
Untuk mempertahankan tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan kecil, pemerintah menyalurkan subsidi BBM jenis solar.
Sayangnya sebagian besar nelayan kecil tradisional di NTB tidak menikmati bagian kouta BBM bersubsidi jenis solar.
Total kouta BBM bersubsidi jenis solar untuk Provinsi NTB tahun 2021 sebanyak 307.264 kiloliter, meningkat dibanding tahun sebelumnya 178.859 kiloliter.
Nilai subsidi solar tersebut masing-masing bernilai Rp 153,6 miliar (2021), dan Rp 178,86 miliar (2020).
Salah satu kelompok penerima manfaat subsidi adalah usaha perikanan skala kecil yang dialokasikan untuk usaha perikanan, secara nasional sekitar 12 persen dari total JBT jenis solar.
Survei yang dilaksanakan DPD KNTI Lombok Timurr dan DPD KNTI Lombok Utara pada April-Mei 2021 menemukan, sekitar 96,5 persen nelayan kecil tradisional di dua kabupaten tersebut menggunakan BBM jenis premium.
Meskipun kouta JBKP Premium untuk NTB bertambah menjadi 350.952 kiloliter tahun 2021 dibanding kouta tahun sebelumnya 337.015 kiloliter, namun akses nelayan kecil masih sangat terbatas.
”Kondisi ini memaksa hampir seluruh nelayan kecil membeli BBM jenis premium pada penjual eceran dengan harga yang sama dengan BBM nonsubsidi,” ujarnya.
Peningkatan harga BBM tersebut berdampak pada semakin meningkatnya beban operasional yang harus ditanggung nelayan kecil dan tradisional.
Karena sebagian besar atau 62 persen biaya operasional melaut dibelanjakan BBM dengan rata-rata konsumsi 2-10 liter per trip penangkapan ikan.
Temuan lainnya, sebagian besar nelayan tidak mengetahui mereka termasuk kelompok penerima subsidi BBM yang disalurkan pemerintah melalui PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.
Persyaratan permohonan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, seperti Kartu KUSUKA, Pas Kapal, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) juga tidak dimiliki sebagian besar nelayan kecil dan tradisional.
”Karena masyarakat nelayan tidak mengetahui prosedur pengurusannya, di samping itu titik layanan jauh dari basis pemukiman nelayan,” katanya.