Kabar Artis

Bantah Tudingan Investasi Bodong, Yusuf Mansur Laporkan Penggugat: Termasuk yang Terima Uang Kembali

Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia penipu.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia penipu. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ustaz Yusuf Mansur berencana menempuh jalur hukum.

Ia hendak melaporkan balik beberapa pihak.

Orang-orang tersebut dinilai telah menggiring opini publik terkait investasi bodong.

Diantara pihak yang dilaporkan Yusuf Mansur, ada nama penggugat juga.

Yusuf Mansur sendiri telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan tersebut masuk pada pada 10 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Curhat Korban Wanprestasi Yusuf Mansur: Dijanjikan Untung 8 Persen per Tahun, Malah Tak Balik Modal

Baca juga: Dituding Lakukan penipuan, Ustaz Yusuf Mansur: Didiemin Malah Makin Muncul & Keliatan Keplesetnya

Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia penipu.
Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia penipu. (YouTube/Yusuf Mansur Official)

Kasus yang menjerat sang ustaz adalah dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta.

Yusuf Mansur rupanya tak terima dengan gugatan tersebut.

Menurutnya, ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik.

Yusuf Mansur juga menilai mereka menggiring opini dengan menyebut ia seorang penipu.

Baca juga: Heboh Dituding Penipu, Ustaz Yusuf Mansur Blak-blakan Terima: Masih Untung Cuma Disebut Penipu

"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," ujar Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Namun, Deddy tidak menjelaskan secara terperinci siapa orang-orang yang akan dilaporkan oleh Yusuf Mansur.

"Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali.

Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," tutur Deddy.

Yusuf Bantah Tudingan

Berdasarkan penuturan Deddy, Yusuf Mansur sama sekali tidak merasa membohongi investornya dan mengklaim bahwa investasi kliennya bukan bodong.

Yusuf, lanjut Deddy, memang memiliki dan menjalankan sebuah bisnis dengan menggaet investor.

Para investor lantas diminta menyetor uang Rp10 juta hingga Rp12 juta sebagai dana awal dan diklaim akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Dalam hal ini, Yusuf Mansur juga menampik tudingan investasi bodong.

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti yang jelas.

Baca juga: Berdoa Agar Ameer Azzikra & Ustaz Arifin Ilham Bertemu di Surga, Yusuf Mansur: Dengan Izin Allah

"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada.

Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat.

Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf. 

Sementara itu, Yusuf Mansur telah melaksanakan sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa para kliennya menuntut uang ganti rugi Rp 785,36 juta yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.

Pengakuan Korban Investasi Bodong Yusuf Mansur

Salah satu penggugat Ustaz Yusuf Mansur merupakan Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah.

Sembari menangis, Lilik bercerita bagaimana ia bisa menjadi korban Investasi Bodong Yusuf Mansur setelah menjalani sidang perdana gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada 6 Januari 2022.

Ia mengatakan telah menghabiskan uang Rp12 juta untuk investasi tersebut dengan uang dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dirinya.

"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," ujar Lilik.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kondisi Menurun, sang Istri: Harus Ditransfusi

Setelah mentransfer uang itu, ia diberi sertifikat kepesertaan program investasi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Selain itu, lanjut Lilik, para investor juga berhak menginap diHotel Siti Kota Tangerang dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.

Namun, bertahun-tahun harapan Lilik mendapat keuntungan dari investasi tak kunjung terwujud bahkan tidak ada kabar.

"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," jelas Lilik.

Hingga pada akhirnya, uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap pada 2020 sebesar Rp 6,6 juta dab pada Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta.

"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," pungkas Lilik.

(Kompas TV/ Dian Nita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved