Pemandu Wisata Telantarkan Pendaki Rinjani Janji Lunasi Utang Open Trip Dalam Waktu 3 Bulan
Pemandu wisata pendakian Rinjani Edwin Rianto berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa open trip dalam waktu 3 bulan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemandu wisata pendakian Rinjani Edwin Rianto berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa open trip dalam waktu 3 bulan.
Edwin menandatangani Surat Pernyataan dalam mediasi dengan korban penelantaran di Polsek Sembalun, Lombok Timur.
Surat Pernyataan ini ditandatangani pada Minggu 2 Januari 2022.
Turut serta menandatangani 9 orang saksi diantaranya para pendaki dan mitra jasa open trip.
Baca juga: Ceramah Hina Makam Leluhur Lombok, Ustaz As-Sunnah Minta Maaf, Polisi: Penyelidikan Tetap Jalan
Isinya, Edwin menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak terkait.
Yakni, pembayaran transporatasi bus sedang sebesar Rp8 juta. Rinciannya, Rp2,5 juta mengganti uang peserta dan Rp5,5 juta untuk melunasi sewa transportasi.
Pembayaran homestay Rp1,67 juta untuk mengembalikan uang peserta.
Pembayaran porter Senaru, Lombok Utara Rp5,5 juta, dengan rincian Rp4,45 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp1,05 juta untuk sisa pembayaran kepada porter.
Baca juga: NWDI Laporkan Penceramah Hina Makam Keramat, Ustaz MQ Berikan Klarifikasi Lewat Video
Pembayaran transportasi pikap Rp1,55 juta. Rinciannya Rp650 ribu untuk mengganti uang peserta dan Rp900 ribu untuk pemberi sewa mobil pikap.
Terakhir, pembayaran jasa transportasi bus besar Rp18,2 juta. Rinciannya, Rp7,8 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp10,4 juta untuk melunasi sisa pembayaran kepada pengusaha bus.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi surat pernyataan itu dibuat dalam rangka penyelesaian secara mediasi.
Dia mengimbau agar pendaki lebih cermat dalam mempersiapkan rencana pendakian ke Gunung Rinjani.
“Ikuti prosedur, baik secara administrasi termasuk koordinasi dengan Balai TNGR (Taman Nasional Gunung Rinjani) ketika sudah berada di lokasi,” kata Artanto.
Edwin juga sudah membuat Surat Perjanjian dengan peserta open trip yang dihimpunnya.
Edwin asal Desa Cibitung Kulo, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuat perjanjian dengan perwakilan peserta open trip, Intan Martiani Rahayu asal Kampung Uwung Uwung Hilir, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Isinya, diterangkan bahwa Edwin menawarkan paket open trip dengan tujuan Gunung Rinjani.
Paket dibagi menjadi paket A seharga Rp850 ribu dengan fasilitas transportasi, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simkasi), dan homestay.
Paket B dihargai Rp1,3 juta dengan fasilitas transportasi, Simkasi, makan, tenda, homestay, dan baju kaos.
Edwin lalu mendapatkan 71 orang peserta.
Rinciannya 25 peserta Paket A dengan total pembayaran Rp20 juta.
46 peserta Paket B dengan total pembayaran Rp58,3 juta.
Edwin mengakui meninggalkan peserta open trip-nya ketika turun gunung Kamis (30/12/2021) pukul 19.00 Wita.
Alasannya, kehabisan uang membayar sisa jasa transportasi bus besar, bus sedang, mobil pikap, porter, guide, dan homestay.
Total yang belum Edwin bayar sejumlah Rp34,92 juta.
Edwin sepakat damai dengan berjanji membayar sisa tunggakan itu sampai batas waktu 2 April 2022.
(*)