AJI Mencatat Tiga Orang Jurnalis Masuk Bui karena Terjerat UU ITE
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, November 2021 lalu, Asrul divonis penjara 3 bulan.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menguntungkan bagi kerja jurnalis di negeri ini.
Menurut Catatan Akhir Tahun 2021 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sedikitnya tiga kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang berujung pada vonis penjara dengan dasar UU ITE.
Kasus pertama menimpa jurnalis berita.news, Muhammad Asrul. Dia dijerat pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Jokowi Memahami Kegelisahan Masyarakat Mengenai Sanksi Pidana dalam UU ITE
Baca juga: Awal Mula Perseteruan Ayu Ting Ting vs Kartika Damayanti: Hujatan Berujung Pelaporan Pakai UU ITE
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, November 2021 lalu, Asrul divonis penjara 3 bulan.
Sebelumnya, Asrul memuat berita tentang dugaan korupsi.
Mekanisme sesuai Undang-Undang Pers, yakni penyelesaian via Dewan Pers, sebetulnya sudah ditempuh.
“Sudah ada penyelesaian dan penilaian dari Dewan Pers bahwa Muhammad Asrul ini jurnalis dan beritanya itu merupakan produk jurnalistik, dan itu sudah firm (mantap), dan (pernyataan) itu keluar dari Dewan Pers,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, dalam tayangan virtual, Rabu 29 Desember 2021.
Kasus lainnya menjerat Sadli Saleh yang dipenjara 1,5 tahun pada Maret 2020 karena mengeritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin.
Berikutnya, Diananta Putera Sumedi yang divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Kotabaru, Agustus 2020, karena menayangkan berita tentang penyerobotan lahan berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Di luar itu, masih ada kasus lain di mana jurnalis dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE dan saat ini belum bergulir ke meja hijau.
“Satu kasus terjadi di Bangka Belitung setelah menulis tentang tambang yang diduga melibatkan nama Wapres Ma’ruf Amin. Satu kasus lain terjadi di Gorontalo; Kepala Dinas Kominfo setempat melaporkan tiga media,” kata Erick.
“Lalu satu kasus lagi menimpa jurnalis di Medan setelah menulis tentang Taman Edukasi Buah Cakra yang diduga terkait dengan istri Gubernur Sumatera Utara,” tambahnya.
Sementara Dewan Pers mencatat ada 44 kasus di mana mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE tahun ini.
“Artinya, dengan banyaknya kasus atau perkara UU ITE yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan karena pemberitaan, ini menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan media ke depan,” kata Erick.
“Akan sangat mudah orang yang tidak terima dengan pemberitaan itu menggunakan pasal karet ini untuk memenjarakan jurnalis. Itu yang menjadi catatan kita sepanjang tahun,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Anggap UU ITE Momok Media, AJI Catat 3 Jurnalis Dipenjara Sepanjang 2021