CPNS NTB 2021
Link Hasil Kelulusan CPNS Kejaksaan RI 2021 Diumumkan Hari Ini di rekrutmen.kejaksaan.go.id & SSCASN
Ini link hasil kelulusan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang akan diumumkan sore nanti, Senin (27/12/2021).
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Ini link hasil kelulusan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang akan diumumkan sore nanti, Senin (27/12/2021).
Diketahui, BKN telah membagikan jadwal pengumuman hasil CPNS 2021 mulai 23 Desember 2021.
Namun untuk pelamar instansi Kejaksaan RI harus menunggu lebih lama.
Dilansir akun @biropegkejaksaan, ada beberapa peserta yang melakukan tes susulan.
Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD-SKB CPNS Kota Mataram 2021, 139 Pelamar Lulus, Ada Formasi Masih Lowong
Sehingga, hasil integrasi SKD dan SKB untuk CPNS Kejaksaan RI harus diundur atau tidak sesuai dengan jadwal serentak yang dikeluarkan BKN.
Baca juga: PENGUMUMAN Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari Ini di SSCASN, Ada Masa Sanggah hingga 27 Desember 2021
Kini, Kejaksaan RI telah membagikan jadwal hasil akhir kelulusan CPNS tahun 2021.
Hasil akhir tersebut akan dibagikan pada hari ini, Senin (27/12/2021) pukul 18.18 WIB.
Hasil akhir CPNS Kejaksaan RI dapat dilihat melului situs resmi, atau klik tautan ini:
Untuk melihat hasil integrasi SKD dan SKB CPNS, peserta juga dapat login di akun SSCASN.
Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pilih tombol "Login";
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
4. Klik "Masuk";
5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;
6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.
Diketahui, hasil integrasi nilai tersebut dihitung dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Hanya pelamar dengan kode P/L yang berhak lolos ke tahap pemberkasan dan pengajuan NIP CPNS 2021.
Baca juga: Pemberkasan PPPK Guru NTB Diunggah Online di SSCASN, Ini Contoh Surat Pernyataan dan Dokumen Lain
Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil Integrasi Nilai
Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS Kemendag:
a. Kode “P/L” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS;
b. Kode “P/L-1” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
c. Kode “P/TL” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
d. Kode “P/TH” adalah peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 1023 Tahun 2021 dan Tidak Hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Perdagangan Tahun 2021 adalah peserta dengan kode “P/L” dan “P/L-1”.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB terhitung sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. (*)